DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, menyusul meningkatnya jumlah pemotongan hewan kurban dalam dua tahun terakhir. Penguatan pengawasan difokuskan pada aspek kesehatan hewan, keamanan pangan, serta pencegahan penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, mengatakan tingginya aktivitas kurban harus diimbangi dengan kewaspadaan di lapangan.
“Kewaspadaan dan penguatan pengawasan menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran penyakit, khususnya yang bersifat zoonosis. Seluruh tahapan pelaksanaan kurban harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, serta higienitas dan sanitasi,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (3/5/2026).
Data sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS) menunjukkan jumlah pemotongan hewan kurban pada 2025 mencapai 2,26 juta ekor, naik sekitar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini dinilai sebagai indikator pulihnya aktivitas masyarakat pascapandemi, sekaligus menjadi tantangan baru dalam pengawasan di lapangan.
Menurut Wirata, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan (antemortem), proses penyembelihan sesuai syariat Islam, hingga pemeriksaan daging setelah pemotongan (postmortem). Pemerintah juga melibatkan daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi di seluruh tahapan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Substansi Zoonosis, Syafrison Idris, menekankan pentingnya pelaporan data kurban secara akurat.
“Data dari kegiatan hewan kurban ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan, baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak melaporkan data pemotongan melalui iSIKHNAS secara tepat waktu. [in]