DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setelah libur Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan, PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rini juga menyoroti bahwa libur Idulfitri disertai cuti bersama yang cukup panjang, dan ASN diharapkan segera kembali bekerja.
"Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, di mana PPK berwenang memberikan hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam hal jam kerja, Perpres No. 21/2023 mengatur ASN bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam. Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan istirahat 60 menit pada Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.
Sebagai tambahan, pada 8 April 2025, pemerintah juga memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.
"Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing," jelas Rini.
FWA memungkinkan ASN untuk bekerja dengan fleksibilitas dalam hal waktu dan lokasi, sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan oleh PPK dan pimpinan instansi masing-masing.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik pasca-libur Idulfitri, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
Rini menyampaikan ucapan terima kasih kepada ASN yang tetap menjalankan tugasnya selama libur Idulfitri. "Sudah menjadi kewajiban ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkas MenPAN RB. [red]