DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan tarif pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jemaah haji mulai Rp800.000 hingga Rp1,3 juta. Usulan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menstandarkan biaya pemeriksaan kesehatan sekaligus meningkatkan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Haji dan Umrah di Kantor Kemendagri, Jumat (9/10/2026).
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, terdapat dua opsi paket tarif MCU, yakni Rp800.000-Rp1 juta untuk tarif terendah dan Rp1,1 juta-Rp1,3 juta untuk tarif tertinggi.
Menurut Dante, standardisasi diperlukan untuk mengatasi perbedaan harga pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal. Ia menilai biaya pemeriksaan yang mencapai Rp5 juta perlu menjadi perhatian, terutama jika pemeriksaan tambahan tidak sesuai kebutuhan penilaian kesehatan jemaah.
Selain tarif MCU, Kemenkes mengusulkan biaya vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000–Rp350.000. Sementara itu, paket kombinasi vaksinasi dan layanan terkait diusulkan dengan tarif hingga Rp850.000.
Dante juga menyebut pengetatan kriteria kesehatan atau *istithaah* melalui pemeriksaan terstandar berkaitan dengan penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, dari 450 orang pada 2025 menjadi 340 orang pada 2026.
416.147 Data Jemaah Belum Cocok
Selain pembenahan layanan kesehatan, pemerintah memperkuat validasi data calon jemaah haji untuk mencegah manipulasi antrean dan identitas.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat, sebanyak 416.147 dari total 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi membuka celah percaloan, pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal, hingga manipulasi usia. Praktik pelimpahan porsi ilegal bahkan disebut dapat melibatkan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.
Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menegaskan, pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak setiap jemaah.
Menurutnya, setiap calon jemaah harus memiliki identitas valid agar hak dan proses pelayanan haji dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sistem biometrik Dukcapil telah mencakup 98 persen penduduk Indonesia. Sistem tersebut memanfaatkan pengenalan wajah, sidik jari, dan retina mata untuk membantu mencegah penyalahgunaan identitas.
Tito menambahkan, penerapan SEB merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mewujudkan pelayanan haji yang lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.
Melalui integrasi data kependudukan dan standardisasi pemeriksaan kesehatan, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih tertib serta terhindar dari manipulasi antrean. Kebijakan ini juga berjalan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). [*]