Kantor Imigrasi Langsa Sosialisasikan e-Paspor dan Aplikasi M-Paspor kepada Calon Jemaah Haji
Font: Ukuran: - +
Kakankemenag Atam Didampingi oleh Kasi PHU dan Pemateri dari Imigrasi Langsa Menyampaikan Sambutan pada Sosialisasi e-Paspor. [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Kantor Imigrasi Langsa bekerja sama dengan Kantor Kemenag Aceh Tamiang mengadakan Sosialisasi Paspor Elektronik (e-Paspor) dan Aplikasi M-Paspor kepada Jemaah Haji estimasi keberangkatan tahun 2024, di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Aceh Tamiang, Selasa (3/12/2024).
Kakankemenag Aceh Tamiang dalam sambutannya memaparkan bahwa Jemaah Haji Aceh Tamiang yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2025 sebanyak 164 orang.
Anwar Padli dalam kesempatan tersebut Kembali mengingatkan kepada seluruh Jamaah Haji Aceh Tamiang yang akan diberangkatkan pada tahu 2025 untuk banyak bersyukur karena sudah dipilih Allah sebagai Jemaah yang akan diberangkatkan tahun depan.
Ia juga meminta agar para jamaah untuk senantiasa menjaga Kesehatan, karena apabila saat menjelang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Bapak/ibu dinyatakan oleh Dinas Kesehatan, tidak sehat (tidak Istita'ah) maka Bapak/ibu tidak bisa melunasi dan tidak bisa diberangkatkan.
"Paspor itu sangat penting bagi Jemaah Haji. Paspor adalah nyawa kita saat dalam perjalanan ke luar negeri, oleh karena itu, jaga baik-baik jangan sampai hilang ataupun tertinggal," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Daniel Ronaldo, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi langsa.
Daniel menjelaskan bahwa Paspor Elektronik (e-Paspor) itu adalah Paspor yang telah ditanamkan suatu chip (Sirkuit Terpadu) yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah. Adapun fungsi Chip ini untuk keamanan data pemegang paspor tersebut.
Daniel juga menyebutkan bahwa ke depannya semuanya menggunakan paspor elektronik, di luar negeri bahkan sudah dijalankan sejak 2008 sedangkan di Indonesia baru dimulai tahun 2015.
Ia juga memaparkan bagi yang masih memegang Paspor biasa (tanpa chip) tidak perlu resah karena Paspor tersebut masih bisa digunakan hingga masa berlakunya habis.[*]