kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Jubir MTA: Pj Gubernur Aceh Tidak Mau Berpolemik Terkait R-APBA 2024

Jubir MTA: Pj Gubernur Aceh Tidak Mau Berpolemik Terkait R-APBA 2024

Rabu, 01 November 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan, Pj Gubernur Aceh tidak mau berpolemik terhadap penundaan berkali-kali pembahasan R-APBA tahun 2024 di DPR Aceh. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki secara tegas dan arif memberi sinyal komitmen dirinya seputar membangun Aceh, dan tidak mau berpolemik terhadap penundaan berkali-kali pembahasan R-APBA tahun 2024 di DPR Aceh. 

“Gubernur berharap semua kita tetap kompak dan bersatu untuk sama-sama membangun Aceh sesuai tugas dan fungsi yang kita emban,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengutip pernyataan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Selasa (31/10/2023) petang kemarin.

Menurut pria yang akrab disapa MTA itu, secara khusus kepada semua pihak, baik secara personal maupun kelembagaan, Achmad Marzuki berharap agar terus memantau dan mengontrol Pemerintah Aceh, untuk dapat secara berkelanjutan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh, demi Aceh yang lebih baik.

Pernyataan MTA itu juga merespons langkah Konferensi Pers yang ditempuh para Pimpinan DPR Aceh plus Ketua Fraksi di DPR Aceh terkait belum tuntasnya penetapan R-APBA 2024 menjadi APBA 2024.

Menurut MTA, pertama yang ingin kami sampaikan, bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin berpolemik terhadap penundaan berkali-kali pembahasan R-APBA 2024 oleh DPRA. 

“Kita berharap semua kita taat kepada aturan dan mekanisme yang telah mengatur terkait tata kelola pemerintahan yang baik," sebutnya.

Menurut MTA, bagi Dewan sendiri, PP No. 12 Tahun 2018 seharusnya menjadi rujukan yang sangat fundamental dalam hal dinamika ini, lebih-lebih PP tersebut dengan sangat tegas telah Dewan tuangkan juga dalam Tata Tertib DPRA pada Pasal 17 ayat (3), bahwa Pembahasan Raqan APBA dilaksanakan oleh Banggar dan TAPA.

Pihak eksekutif juga mengonfirmasi pernyataan seputar ketidakhadiran kepala daerah dalam rangkaian pembahasan RAPBA 2024. Secara regulasi kepala daerah atau pimpinan eksekutif selalu hadir, hanya saja direpresentasikan melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). 

“Unsur itu selalu hadir setiap ada undangan Pembahasan Anggaran dari Dewan. Artinya selaku Kepala Daerah, Gubernur selalu hadir dalam pembahasan anggaran melalui dengan Tupoksi TAPA yang diketuai oleh Sekda,” kata MTA seraya menambahkan, seharusnya Dewan menghormati TAPA dan semua aturan yang ada terkait dengan pembahasan anggaran ini.

Achmad Marzuki juga menitip harapan melalui MTA yaitu ‘pembahasan anggaran diharapkan dapat membedah dan membahas setiap program pembangunan seluruh SKPA Pemerintah Aceh agar benar- benar sesuai dengan cita-cita yang diharapkan oleh seluruh rakyat Aceh. 

“Saya pikir tak ada manfaat apa-apa yang didapat rakyat Aceh, dengan membangun resistensi yang tidak sehat, Pj Gubernur Aceh berharap Dewan dan TAPA bisa membahas APBA 2024 ini secara baik dan cermat agar dapat disahkan tepat waktu,” tutur MTA.

Jubir Pemerintah Aceh itu juga mengonfirmasi terkait pernyataan Ketua DPRA dalam konferensi pers, Pimpinan DPR Aceh yang menginginkan Pj. Gubernur Achmad Marzuki dicopot. 

“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini Pak Achmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan, Jabatan beliau selaku Pj. Gubernur saat ini adalah penugasan oleh Presiden untuk memimpin Aceh di masa transisi ini dan beliau fokus menjalankan kepemimpinan sesuai amanah tugas sampai akhir penugasan ini,” pungkas MTA. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda