Jaksa Agung: Tim TP4 Resmi Dibubarkan
Font: Ukuran: - +
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara/Nova Wahyudi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah telah resmi dibubarkan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 tertanggal 22 November 2019.
"Jadi TP4 sudah tak ada lagi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Meskipun TP4 dibubarkan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung program pembangunan di daerah. Burhanuddin menegaskan bahwa amanah tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
Sebagai pengganti TP4, Kejaksaan Agung kini memiliki Direktorat Pembangunan Strategis di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Direktorat ini bertugas melakukan pengamanan strategis dengan fokus dan selektivitas yang berbeda dari TP4 terdahulu.
"Direktorat ini fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, dan tak terlibat langsung dalam hal yang sifatnya teknis. Ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam aparatur kejaksaan," jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengkritik TP4 dan TP4D yang dinilai disalahgunakan sebagai alat untuk memeras kepala daerah. Kritik serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang menyatakan bahwa TP4 dimanfaatkan sejumlah kepala daerah untuk menyamarkan pelanggaran hukum.
Dengan pembubaran TP4, Kejaksaan Agung diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan pembangunan tanpa menimbulkan polemik seperti yang terjadi sebelumnya.