Beranda / Feature / Irdam, Kajati yang Meninggalkan Prestasi di Aceh

Irdam, Kajati yang Meninggalkan Prestasi di Aceh

Senin, 01 Juni 2020 12:15 WIB

Font: Ukuran: - +


Mengubah keadaan untuk lebih baik, tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Namun berkat ketekunan, disiplin, dan punya kemauan tinggi, keadaan yang “kurang” menguntungkan dapat diubah menjadi lebih baik.

Mengangkat peringkat Aceh dalam persoalan penanganan perkara tindak pidana khsusus , terutama korupsi tidaklah mudah. Namun sosok Irdham semasa jabatanya sebagai Kajati Aceh, mampu mengubah peringkat itu.

Walau dia dialntik pada 12 Oktober 2018, namun pada saat dia menjabat sebagai Kajati, raport dengan peringkat bagus itu didapatkanya. Aceh masuk peringkat kelima dalam perkara tindak pidana khusus 2018 (penilaian Januari- November 2018).

Sementara pada tahun 2017 Kejati Aceh hanya menduduki rangking 8, tahun 2016 rangking 13, dan tahun 2015 rangking 20. Untuk mendapatkan peringkat lima itu, tidaklah semudah membalikan telapak tangan.

Harus bekerja keras, serius, fokus dan disiplin mengerak seluruh personil dikejaksan, memanfaatkan semua kekuatan. Itulah yang dilakukan Irdam SH MH, ketika  menjabat sebagai Kajati Aceh.

Secara umum, penilaian ini adalah seberapa banyak penanganan perkara tindak pidana khusus dalam satu tahun. Tingkat keberhasilan penyelesaian perkara, kecepatan dalam menyusun laporan, tingkat keakuratan data, penyerapan anggaran.

Sosok Irdam dalam memimpin Kajati Aceh membawa perubahan. Dia tidak membela bawahanya yang salah. Kejati Aceh ini punya komitmen dalam mencegah korupsi. Salah satunya dengan benar benar memaksimalkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

TP4D sebagai sarana untuk mengawal pembangunan. Irdham tidak mau personilnya di lapangan main-main dalam persoalan ini. Bila ada yang bermain-main, sanksi hukuman akan diterapkan. Tidak ada pilih kasih.

Buktinya, Edi Winarto Kajari Aceh Utara dicopot dari jabatanya karena “bermain” dalam melaksanakan tugas sebagai TP4D. Kejari ini dicopot dari jabatanya, karena diduga menerima fee 2,5 persen dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh Utara.

Fee senilai 2,5 persen ini disebut sebut berkaitan dengan pengawalan TP4D. Kejari Aceh Utara dicopot dari jabatanya setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksanya.

Pelajaran berharga dari Kejari Aceh Utara ini, kembali diingatkan Irdam agar jajaranya untuk tidak main main dalam bertugas.

Semasa menjabat sebagai Kajati Aceh, Irdam serius dalam menangani perkara korupsi. Ada tiga kasus yang menjadi perhatianya. Dari kasus itu, ada yang proses hukumnya sedang berjalan, menunggu penyelesaian di pengadilan dan ada yang sudah divonis.

Tiga kasus yang menjadi perhatian serius Irdam ketika menjabat sebagai Kajati Aceh di tahun 2019, dugaan korupsi keramba jaring apung (KJA) Sabang, penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue, dan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru di Kota Sabang.

Dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA), penyidik Kejati Aceh telah menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang memenangkan proyek tersebut pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2017.

Dalam kasus penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang bergerak di sektor perkebunan sawit, telah menyeret mantan Bupati Simeulue, Darmili, sebagai tokoh utama.

Selanjutnya mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam,dijebloskan dalam jeruji besi karena terjerat dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru di Kota Sabang.

Selain fokus pada penanganan kasus korupsi, Irdam juga sosok manusia yang meninggalkan sejumlah kenangan di Aceh, khususnya dijajaran kejaksaan. Dia dikenal kreatif, punya gagasan demi menjalin silaturahmi.

Irdam mendirikan kantin Adelco yang bermanfaat bagi karyawanya. Membentuk ABC (Adhyaksa Bike Club). Merubah wajah kantor, dengan membentuk pintu masuk masing-masing bidang , menggunakan motif ukir aceh. Pembenahan pintu masuk tamu hanya 1 jalur dan wajjb lapor piket.

Selain itu, dia juga mendirikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI yang sangat dibutuhkan oleh karyawan dan masyarakat sekitar di depan kantor Kejati Aceh ( masih dalam proses tahap akhir).

Dia juga “menyulap” kantor terlihat bersih dan asri, terlihat di setiap sudut kantor meninggalkan kesan nyaman.

Melihat kinerja yang sudah digoreskan Irdam di Aceh, Ratnalia Indrisari Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI) mengapresiasi atas rekam jejak kinerja Irdam selama menjabat sebagai Kajati Aceh.

Apa yang sudah diperbuat Irdam kiranya menjadi cacatan khusus. Capaian kinerja yang luar biasa itu diharapkan akan dipertahankan dan dingkatkan oleh Kajati Aceh yang baru Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH, demikian harapan direktur eksekutif JSI ini.

Apa yang sudah diperbuat Kajati Aceh, kiranya menjadi contoh kepemimpinan bagi provinsi lainnya di Indonesia, pintanya.

Irdam kini sudah meninggalkan Aceh, dia dimutasikan menjabat sebagai Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada jaksa agung muda bidang tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI.

Sementara yang mengantikan Irdam memimpin Kajati Aceh, bukanlah orang yang asing lagi, Muhammad Yusuf sebelumnya menjabat sebagai wakil Kajati Aceh.

Posisi yang ditinggalkan Muhammad Yusuf diisi oleh Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejagung RI.

Tentunya, Muhammad Yusuf sudah bergandengan tangan dengan Irdam dalam mengayuh bahtera di Aceh, sudah merasakan asam dan garam. Sudah tahu persis apa yang akan dikerjakan dalam memimpin Kajati Aceh.

Semoga apa yang sudah diperbuat Irdam, akan semakin baik lagi ke depanya. Muhammad Yusuf selamat memegang komando, semoga tabuhan “ rapai” semakin menghangatkan tarian suedati. Rakyat menunggu kinerja mu. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda