kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Gara-gara Ini, Pemkab Agara Tangguhkan Usulan Penerimaan 900 PPPK

Gara-gara Ini, Pemkab Agara Tangguhkan Usulan Penerimaan 900 PPPK

Senin, 22 April 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Masudin menyampaikan defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), menjadikan usulan penerimaan 900 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangguhkan. [Foto: Prokopim Agara]


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), menjadikan usulan penerimaan 900 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangguhkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Agara, Masudin mengatakan akibat defisit tersebut Pemkab telah mengajukan usulan perubahan atas kebutuhan ASN 2024 pada 19 April 2024.

Dijelaskan Masudin, sebelumnya Pemkab Agara pada 30 Januari 2024 telah mengajukan usulan kebutuhan ASN 2024 dengan jumlah sebanyak 980 orang yang terdiri atas 80 orang CPNS dan 900 orang PPPK.

"Dengan pertimbangan pada saat itu pembayaran gaji CPNS dan PPPK dibebankan pada APBN atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Kendati demikian usulan untuk formasi 80 PNS tetap berjalan," sebut Masudin, Minggu (21/4/2024).

Ia melanjutkan, kemudian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang dipimpin Menteri PAN RB di Jakarta pada 14 Maret 2024 dan diikuti para kepala daerah dan kepala badan kepegawaian se-Indonesia, disampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK dibebankan pada APBD tanpa mendapat tambahan DAU.

Sehingga Pemkab Aceh Tenggara merasionalkan kembali usulan kebutuhan ASN 2024 menjadi hanya untuk formasi CPNS. Karena apabila tetap diajukan formasi PPPK akan meningkatkan defisit anggaran dari gaji yang telah mencapai Rp12 miliar menjadi lebih dari Rp27 miliar per tahun.

“Pun demikian, apabila terdapat kebijakan pemerintah pusat menambah alokasi anggaran DAU bagi gaji PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan mengajukan kembali usulan formasi PPPK,” terang Masudin

Sementara Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo-Karo menambahkan, jumlah ASN Aceh Tenggara pada saat ini sebanyak 5.442 orang dan menyerap DAU pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) untuk pembayaran gaji pegawai sebesar 63 persen.

Jumlah tersebut akan meningkat bila dilakukan penambahan jumlah PPPK. Jumlah ASN Aceh Tenggara saat ini terdiri 4.291 orang PNS dan 1.151 PPPK.

“Kita tidak mengabaikan peran dari banyak pegawai honorer yang selama ini sudah bekerja. Namun faktanya, jumlah beban anggaran untuk gaji pegawai yang ada saja sudah ikut menyumbang terjadinya defisit DAU yang tidak ditentukan peruntukannya,” ungkap Syukur.

Meski tidak membuka penerimaan PPPK, sebutnya, Pemkab Aceh Tenggara memastikan tenaga honorer yang selama ini telah bekerja masih tetap dipertahankan. Tidak diberhentikan ataupun dirumahkan. Hanya saja, jumlah honorer yang sudah ada tidak boleh ditambah lagi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda