Beranda / Berita / Aceh / Defisit Anggaran Kota Subulussalam, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Defisit Anggaran Kota Subulussalam, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Minggu, 14 Januari 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Edi Suhendri, SKM selaku Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam


DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Persoalan difisit anggaran Pemerintah Kota Subulussalam semakin hari semakin hangat untuk diperbincangkan. Berbagai pertanyaan di tengah publik juga santer terdengar bahkan tidak jarang beberapa pihak mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab pada difisit anggaran pemerintah kota subulussalam. 

Edi Suhendri, SKM selaku Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam menyarankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar dapat mengupayakan soluai untuk mengatasi defisit anggaran sekitar Rp125 miliar.

"Untuk menutup defisit ini perlu dilakukan tindakan dan menjadi tanggung jawab ber­sama di seluruh dinas yang ada di kota subulussalam. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menutup defisit ini,” katanya. 

Menurut Edi Suhendri, salah satu upaya Pemerintah Kota Subulussalam untuk menutup defisit yaitu dengan cara memangkas belanja di setiap Dinas atau melakukan rasionalisasi be­lanja, seperti memangkas sejumlah kegia­tan di setiap dinas dan badan kantor terkait bimbingan teknis, seminar, Pengurang pemakaian SPPD luar daerah dan dalam daerah, workshop atau training, rapat koordinasi, dan beberapa kegiatan lain termasuk anggaran rutinitas kantor yang tidak di perlukan.

"Terutama, belanja-belanja habis pakai supaya betul-betul sesuai ra­sionalitas dan pemakaian­nya. Efektivitas dan urgensi terhadap belanja-belanja pe­latihan khusus, perjalanan dinas. Itu BPKD akan sosialisa­sikan juga agar betul-betul melakukan secara efektif," kata Edi.

Edi Suhendri menyebutkan bahwa ada opsi lain untuk menutup defisit, yaitu dengan meningkatkan pendapatan daerah. 

BPKD sebaiknya segera melakukan komunikasi dengan Dinas dinas dan Badan kantor yang ada di pemerintah kota subulussalam terutama Sekda selaku ketua TAPK untuk membahas opsi tersebut yang dapat mengatasi defisit di pemerintah kota subulussalam

Menurut Edi bila perlu walikota subulussalam harus melakukan perampingan birokrasi di lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Langkah ini diambil untuk mengatasi defisit tersebut. Hal ini perlu dilakukan oleh walikota subulussalam, untuk melakukan perampingan birokrasi bertujuan untuk menyederhanakan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan pelayanan, dan menghemat penggunaan anggaran.

Untuk itu, ia menyarankan walikota subulussalam, TAPK bersama DPRK perlu duduk bersama mencari solusi mengatasi defisit anggaran pemerintah kota subulussalam, jangan membicarakan siapa yang salah siapa pula yang benar. 

“Mari pemerintah dan DPRK nya menyatukan pemikiran pada niat awal yaitu demi memajukan Kota Subulussalam yang kita cintai ini, dan bila perlu pemerintah kota subulussalam melakukan dialog publik mencari solusi mengatasi defisit,” kata Edi Suhendri. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda