Jum`at, 26 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / fastDUK Hadir di Aceh Timur, DRKA Layani 1.497 Dokumen Administrasi Kependudukan

fastDUK Hadir di Aceh Timur, DRKA Layani 1.497 Dokumen Administrasi Kependudukan

Jum`at, 26 Juni 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu melalui program fastDUK di Kabupaten Aceh Timur. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) kembali melaksanakan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu melalui program fastDUK di Kabupaten Aceh Timur. Pelayanan berlangsung di Kecamatan Peureulak dan Kecamatan Simpang Ulim sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir tahun 2025. Melalui layanan jemput bola tersebut, masyarakat dapat memperoleh kembali dokumen kependudukan yang hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan akibat bencana.

Pelaksanaan layanan dilakukan oleh tim Dinas Registrasi Kependudukan Aceh bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur. Selama tiga hari pelaksanaan, program fastDUK berhasil menerbitkan sebanyak 1.497 dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat setempat.

Adapun rincian layanan yang diberikan meliputi: Perekaman KTP Elektronik (KTP-el), yakni 580 layanan, Pencetakan KTP Elektronik (KTP-el): 675 layanan, Kartu Keluarga (KK): 133 dokumen, Akta Pencatatan Sipil: 103 dokumen, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI): 6 dokumen

Sekretaris Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Muhammad Amin yang turut mendampingi pelaksanaan kegiatan bersama tim di lapangan menyampaikan bahwa layanan fastDUK merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik secara optimal.

“Bencana yang terjadi pada akhir tahun lalu menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan. Karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh hadir langsung ke tengah masyarakat untuk membantu proses penerbitan kembali dokumen tersebut secara cepat, mudah, dan tanpa biaya,” kata Amin yang dilansir pada Jumat (26/6/2026).

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi selama pelaksanaan kegiatan. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perekaman KTP-el, mencetak ulang dokumen yang hilang, memperbarui data kependudukan, serta mengurus berbagai dokumen pencatatan sipil lainnya.

Selain memberikan pelayanan administrasi kependudukan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana yang dilakukan Pemerintah Aceh. Kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid menjadi fondasi penting bagi masyarakat dalam mengakses berbagai program pemulihan dan pelayanan pemerintah.

Melalui program fastDUK, Pemerintah Aceh berharap seluruh masyarakat yang terdampak bencana dapat segera memperoleh kembali dokumen kependudukan yang dibutuhkan sehingga aktivitas sosial, ekonomi, dan pelayanan publik dapat berjalan normal kembali. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes