Sabtu, 27 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / PP 20/2026 Resmi Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp4,8 M Tetap Dapat Insentif Pajak

PP 20/2026 Resmi Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp4,8 M Tetap Dapat Insentif Pajak

Jum`at, 26 Juni 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana. [Foto: dok. K-UMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kepastian insentif perpajakan sekaligus mendorong pelaku usaha berkembang secara berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana mengatakan, wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dikenai tarif PPh 0 persen.

Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing tanpa terbebani aturan perpajakan. Pemerintah juga mendorong UMKM memiliki pembukuan yang lebih baik agar lebih mudah mengakses pembiayaan dan naik kelas.

Di sisi lain, pemerintah memastikan insentif pajak diberikan lebih tepat sasaran. Badan usaha yang telah berkembang tidak lagi menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen, sementara badan usaha yang merugi tidak dikenai Pajak Penghasilan Badan. Pemerintah juga tetap memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu agar beban pajak tetap proporsional.

Selain insentif perpajakan, Kementerian UMKM juga menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM. Langkah ini diharapkan membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara praktis sekaligus meningkatkan literasi keuangan dan kepatuhan pajak.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional dan pencipta lapangan kerja melalui kebijakan yang berpihak serta pendampingan yang berkelanjutan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes