DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelantikan 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/9/2026), diiringi peringatan keras dari kelompok masyarakat sipil. Proses seleksi yang mengantarkan para hakim tersebut ke kursi peradilan tertinggi dinilai menyisakan persoalan transparansi, partisipasi publik, kompetensi hingga dugaan intervensi politik.
Dua dokumen siaran pers yang diterima redaksi Dialeksis.com memperlihatkan kuatnya kegelisahan tersebut. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) sempat mendesak MA menunda pelantikan, sedangkan Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) meminta seleksi hakim agung berikutnya dihentikan sementara sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
Namun, agenda pelantikan tetap berlangsung. Ketua MA mengambil sumpah jabatan 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc dalam Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta. Dengan penambahan tersebut, MA kini memiliki 57 hakim agung dan 14 hakim ad hoc.
Empat hakim agung yang dilantik untuk Kamar Pidana adalah Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief dan Dhifla Wiyani. Kamar Perdata diisi Nurnaningsih dan Sobandi, sedangkan Kamar Agama diperkuat Mamat Ruhimat dan Musthofa.
Untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, tiga hakim agung yang dilantik adalah L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Sementara itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dilantik sebagai hakim ad hoc HAM, serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Pelantikan tersebut menutup rangkaian panjang seleksi yang dimulai di Komisi Yudisial (KY). Nama-nama terpilih diserahkan kepada DPR pada 7 Agustus 2026. Komisi III DPR kemudian menyetujui seluruh calon pada 13 Agustus, sebelum keputusan itu disahkan secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026.
Justru kecepatan rangkaian tersebut menjadi salah satu titik kritik masyarakat sipil. Dalam siaran persnya, KPP menilai seleksi berlangsung terlalu singkat sehingga berpotensi mengorbankan kualitas penilaian terhadap calon hakim agung.
Koalisi juga menyoroti berkurangnya ruang partisipasi masyarakat dalam tahapan wawancara terbuka di KY. Publik disebut tidak lagi memperoleh kesempatan mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung kepada calon, sebagaimana pernah diberikan dalam seleksi sebelumnya.
Selain itu, KPP mempertanyakan kompetensi sejumlah calon. Menurut hasil pemantauan koalisi, terdapat calon yang dinilai belum mampu menjelaskan teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan maupun persoalan teknis yang berkaitan dengan kamar peradilan yang dituju.
Kualitas pertanyaan yang diajukan panelis di KY dan Komisi III DPR juga dikritik karena dianggap cenderung formal, berulang dan belum cukup mendalami kapasitas calon. Koalisi turut mengungkap adanya dugaan kedekatan politik antara sejumlah calon dan individu di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
Atas berbagai persoalan tersebut, KPP meminta KY dan Komisi III DPR menjelaskan secara terbuka dasar objektif pemilihan setiap calon, termasuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan afiliasi, konflik kepentingan dan intervensi politik.
KY juga didesak membuka parameter, skor, hasil penilaian serta dasar pertimbangan kelulusan setiap calon pada seluruh tahapan seleksi. Keterbukaan dinilai penting untuk membuktikan bahwa hakim agung dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak dan prinsip meritokrasi.
Karena pelantikan telah dilaksanakan, KPP meminta pimpinan MA memperketat pengawasan terhadap independensi, integritas, potensi konflik kepentingan dan kualitas kerja para hakim agung baru.
“Mahkamah Agung bukan ruang untuk dibagi, dikuasai, atau diokupasi oleh kepentingan politik,” demikian penegasan KPP dalam dokumen tersebut.
Kritik serupa disampaikan PILAR. Pernyataan sikap kelompok ini ditandatangani 29 akademisi, pegiat hukum dan tokoh masyarakat sipil, antara lain Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Zainal Arifin Mochtar dan Susi Dwi Harijanti.
PILAR menilai pengisian 11 kursi hakim agung atau sekitar 19 persen dari komposisi hakim agung saat ini akan menentukan wajah MA untuk waktu yang panjang. Karena itu, persoalan sekecil apa pun dalam proses seleksi tidak boleh diabaikan.
Kelompok ini mengungkapkan bahwa sejumlah nama calon terpilih diduga telah beredar sejak Juni 2026, jauh sebelum tahapan seleksi berakhir. Wawancara terakhir berlangsung pada 7 Agustus, tetapi keputusan mengenai seluruh calon yang lolos disebut telah ditetapkan kurang dari empat jam kemudian.
PILAR juga menyoroti adanya perbedaan pendapat di internal KY terhadap tiga calon. KY sebelumnya memang mengakui terdapat dissenting opinion terhadap masing-masing satu calon di Kamar Pidana, Perdata dan Agama, tetapi identitas calon serta alasan perbedaan pendapat tersebut tidak diumumkan secara terperinci.
Atas dasar itu, PILAR menuntut moratorium seleksi hakim agung berikutnya. Mereka juga mengusulkan pembentukan Dewan Etik KY yang independen dengan melibatkan figur eksternal untuk memeriksa dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik selama proses seleksi.
PILAR meminta seluruh proses pengambilan keputusan dibuka kepada publik, termasuk kriteria penilaian, dasar kelulusan dan ketidaklulusan calon, pendapat berbeda para komisioner serta mekanisme penanganan konflik kepentingan.
Di sisi lain, KY sebelumnya menyatakan seleksi telah berlangsung transparan, independen, partisipatif, objektif dan akuntabel. Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, penilaian dilakukan menggunakan mekanisme blind review. Nilai ambang batas juga ditetapkan sebelum identitas peserta dibuka untuk mengurangi potensi keberpihakan.
Komisi III DPR juga menyatakan uji kelayakan telah dilakukan secara intensif pada 11 hingga 13 Agustus 2026. Tahapan itu meliputi pembuatan makalah dan wawancara untuk menguji kompetensi, visi, misi serta rekam jejak para calon. Keputusan akhirnya disebut diambil melalui musyawarah mufakat.
Siaran pers KPP dan PILAR tidak menyebut secara terperinci nama calon yang dituding memiliki afiliasi politik, rekam jejak bermasalah atau kelemahan kompetensi. Dugaan tersebut juga belum disertai penjelasan mengenai bukti untuk masing-masing calon sehingga tetap membutuhkan klarifikasi dan pengujian secara terbuka.
Setelah pelantikan terlaksana, perdebatan kini bergeser dari persoalan penundaan menuju tuntutan pengawasan. Independensi para hakim agung baru akan diuji melalui kualitas putusan, konsistensi penerapan hukum, keberanian menghadapi tekanan serta kemampuan menjaga jarak dari kepentingan politik dan ekonomi.
Sebab, hakim agung bukan sekadar jabatan tinggi di lingkungan peradilan. Putusan mereka akan menentukan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

