Beranda / Pemerintahan / Disnakermobduk Aceh Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Disnakermobduk Aceh Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Sabtu, 23 Maret 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gedung Disnakermobduk Aceh. (Foto: MC Aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dari perusahaan.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Disnakermobduk, Akmil Husen, Jumat (22/3/2024).

Dia menjelaskan, lewat posko tersebut para pekerja dapat melaporkan pengaduan terkait para pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja.

"Alhamdulillah di Aceh tidak ada laporan pengaduan para pemberi kerja tidak memberikan THR kepada pekerjanya, namun demikian kita juga tetap membuka posko layanan pengaduan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Edaran tersebut sudah dikirim ke gubernur, seluruh bupati dan wali kota. Jadi semua perusahaan telah mendapatkan surat edaran untuk pembayaran THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” terang Akmil.

Dia menjelaskan, besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah setara satu bulan gaji.

Sedangkan kurang dari periode tersebut akan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan. (mc06) 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda