Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Dana Belum Cair, Huntara Belum Siap: Ini Penjelasan Kaban Kesbangpol Tamiang

Dana Belum Cair, Huntara Belum Siap: Ini Penjelasan Kaban Kesbangpol Tamiang

Selasa, 03 Maret 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Agusliayana Devita, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) soal pencairan bantuan rehabilitasi dan kondisi hunian sementara (huntara). [Foto: dokumen untuk dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Karang Baru - Agusliayana Devita, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) soal pencairan bantuan rehabilitasi dan kondisi hunian sementara (huntara).

Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh perwakilan dari pemerintah daerah dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Agusliayana merangkum beberapa pertanyaan inti yang diterimanya: “Kapan cair? Kenapa belum cair? Bagaimana mencairkannya dan kenapa bertahap? Kenapa ada yang masih di tenda? Kenapa huntara belum siap?”

Ia menjelaskan pencairan dana bantuan tidak bersifat arbitrer, melainkan bergantung pada proses verifikasi. Menurut Agusliayana, dana akan dicairkan apabila data sudah “clean and clear” yakni sudah tercantum dalam SK, telah diverifikasi/validasi oleh petugas, tidak ada sanggahan atas status kerusakan rumah, dan kepemilikan data sudah jelas. Bila semua persyaratan itu terpenuhi, tim BNPB Pusat segera mengusulkan pencairan ke pusat; proses yang bersih tidak harus berbulan-bulan.

“Alhamdulillah, sudah ada tiga kecamatan yang menerima pencairan untuk masyarakat,” ujarnya melalui Facebook dikutip Dialeksis, Selasa (3/3/2026).

Soal alasan keterlambatan pencairan, Agusliayana menyatakan hal itu umumnya karena data belum memenuhi syarat clean and clear atau masih terdapat sanggahan sehingga belum dapat diusulkan ke pusat.

Ia menambahkan, keterlambatan bukan semata-mata soal anggaran, melainkan lebih pada klarifikasi data yang menjadi syarat administrasi.

Tentang mekanisme pencairan, Agusliayana menerangkan bantuan diberikan dua tahap: 80% langsung dicairkan untuk keperluan perbaikan rumah, sedangkan sisa 20% dicairkan setelah penerima melampirkan bukti pengeluaran (foto, kwitansi, atau bukti pembayaran jasa/ongkos upah) kepada pihak bank.

“Mengapa harus ada bukti? Karena ini uang negara dan pemakaian harus dipertanggungjawabkan secara tertulis. Untuk pembelian, penerima bebas memilih toko langganan tidak ditentukan oleh pihak manapun,” jelasnya.

Menjawab soal warga yang masih tinggal di tenda, Agusliayana menjelaskan penyebab utama adalah karena pembangunan huntara belum sepenuhnya rampung oleh vendor yang ditunjuk.

Ia menegaskan bahwa pemda tidak memiliki kewenangan mutlak dalam penentuan dan pengaturan vendor; namun pihaknya telah menyampaikan adanya oknum vendor yang diduga “nakal” dan bermain curang dalam pelaksanaan konstruksi.

“Masalah tersebut sedang kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Agusliayana.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar penjelasan ini dapat meredakan kekisruhan informasi di tengah masyarakat Aceh Tamiang dan mendorong semua pihak untuk membantu percepatan penyelesaian administrasi dan pembangunan, sehingga bantuan sampai secara tepat dan huntara segera ditempati.

Selain memberi keterangan, Agusliayana menyebutkan pertemuan itu juga dihadiri narasumber dari Kemendagri dan unsur pemerintahan daerah, termasuk Bupati, untuk menyelaraskan langkah teknis dan hukum dalam penyelesaian masalah tersebut. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI