Buka Konsultasi Publik, Pj Bupati Jabarkan Draft Rancangan RPJPD Aceh Besar 2025-2045
Font: Ukuran: - +
Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM membuka Konsultasi Publik Draf Rancangan Awal RPJPD Aceh Besar tahun 2025-2045 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Rabu (13/12/2023). [Foto: Prokopim Aceh Besar]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM membuka Konsultasi Publik Draf Rancangan Awal RPJPD Aceh Besar tahun 2025-2045 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Rabu (13/12/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Aceh Dr H Ahmad Dadek SH MH, Rektor ISBI Aceh Prof Dr Wildan MPd, anggota DPRK Aceh Besar Muhibuddin SE, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab Aceh Besar, Kepala OPD, unsur akademisi, unsur kepemudaan, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Muhammad Iswanto mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan salah satu dokumen perencanaan yang harus ada dalam setiap tingkatan pemerintahan, baik nasional maupun daerah.
"RPJP Nasional merupakan penjabaran tujuan dibentuknya Pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional,” katanya.
Iswanto melanjutkan, RPJPD-Aceh dan RPJPD Kabupaten harus menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD lima tahunan dan RKPD satu tahunan. RPJPD kabupaten memuat permasalahan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan pembangunan serta sasaran pokok daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD-Aceh.
Karena itu, penyusunan RPJPD Kabupaten harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD-Aceh serta wajib mengikuti periode RPJP Nasional 2025-2045. Sistematika dan substansi RPJPD Kabupaten selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD-Aceh 2025-2045, yang berfokus pada transformasi sesuai dengan karakteristik wilayahnya. RPJPD kabupaten harus sinergi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten dan kajian lingkungan hidup strategis sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD Kabupaten.
Pj Bupati Aceh Besar mengungkapkan, rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Besar (RPJPD) tahun 2025-2045 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Besar selama 20 tahun terhitung sejak 2025 hingga 2045.
Sesuai arahan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, jelasnya, draf rancangan awal RPJPD ini harus selesai tahun 2023. Untuk itu, Iswanto berharap agar konsultasi publik tersebut dapat memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan Draf Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2045
Dipaparkannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Besar 2025-2045 telah mengidentifikasi 68 permasalahan yang dijabarkan dalam lima isu strategis. Yaitu, peningkatan Ekonomi Daerah, peningkatan Sumberdaya Manusia yang berkualitas, penanganan kemiskinan, peningkatan insfrastruktur terintegrasi berbasis tata ruang dan berkelanjutan, peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan. Adapun visi Kabupaten Aceh Besar adalah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Untuk mencapai Visi Aceh Besar yang telah dirumuskan, maka Aceh Besar menentukan lima misi, meliputi mewujudkan peningkatan pembangunan ekonomi daerah, mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, mewujudkan masyarakat yang sejahtera, meningkatkan infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Baik.
Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Besar mengatakan, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Aceh Besar 20 tahun ke depan, maka Aceh Besar fokus pada tujuh sasaran pokok, yaitu mewujudkan perekonomian yang maju melalui pengembangan sektor unggulan daerah dan diversifikasi sektor ekonomi, mewujudkan pendidikan yang berkualitas, mewujudkan kualitas kesehatan tinggi. Berikutnya, mewujudkan kesejahteraan sosial, mewujudkan keluarga harmonis dan gender yang setara, mewujudkan pemenuhan sarana prasarana wilayah yang berwawasan lingkungan, dan mewujudkan pelayanan pemerintah yang berintegritas dan inovatif.
Adapun arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Aceh Besar 2025-2045 dilaksanakan dalam empat tahapan periode RPJMD yaitu periode Pertama 2025-2030 dengan arah kebijakan penguatan modal dasar, periode kedua 2030-2035 dengan arah kebijakan percepatan tranformasi, periode ketiga 2035-2040 dengan arah kebijakan ekspansi dan transformasi digital, dan periode keempat 2040-2045 dengan arah kebijakan pemantapan capaian pembangunan. [*]