kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Pemko Banda Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Pemko Banda Aceh

Selasa, 11 Juni 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Wali Kota Banda Aceh, H Amiruddin, SE, M.Si menerima zakat perusahaan PT Bank Aceh Syariah yang diserahkan oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ali Muhayat Syah di ruang kerja Wali Kota Banda Aceh, Senin (10/6/2024). [Foto: Diskominfotik BNA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pj Wali Kota Banda Aceh, H Amiruddin, SE, M.Si menerima zakat perusahaan PT Bank Aceh Syariah yang diserahkan oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ali Muhayat Syah di ruang kerja Wali Kota Banda Aceh, Senin (10/6/2024).

“Alhamdulillah hari ini yang pertama kalinya kita serahkan zakat perusahaan kepada Baitul Mal, kalau sebelumnya zakat karyawan/karyawati sudah rutin kita serahkan pada bulan Ramadhan. Untuk Kota Banda Aceh kita serahkan zakat perusahaan sebesar Rp 500 juta,” kata Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ali Muhayat Syah.

Ali Muhayat Syah juga mengatakan agenda pertemuan hari ini dengan PJ Wali Kota Banda Aceh ialah untuk menyerahkan dividen dari Bank Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sementara itu PJ Wali Kota Banda Aceh, H Amiruddin mengucapkan terima kasih kepada PT Bank Aceh Syariah yang sudah rutin menunaikan zakat karyawan-karyawati kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh dan tepatnya pada Senin tanggal 10 Juni PT Bank Aceh Syariah untuk pertama kalinya menyerahkan zakat perusahaan sebesar Rp 500 juta untuk dikelola oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh.

“Mudah-mudahan zakat yang disalurkan oleh PT Bank Aceh Syariah ini dapat membantu warga kota Banda Aceh lebih banyak lagi. Zakat yang dikumpulkan kolektif insyaAllah dapat membantu warga Banda Aceh pada program-program yang membutuhkan dana besar seperti pembangunan rumah duafa, dan program produktif lainnya,” ujar Amiruddin.

Amiruddin juga menjelaskan adapun zakat yang dikelola oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh masuk dalam PAD khusus. Artinya Zakat, Infak dan Sedekah dari para muzakki lembaga atau perseorangan itu terpisah dan tidak bercampur dengan PAD Kota Banda Aceh lainnya.

Baitul Mal Kota Apresiasi PT BAS

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Suria Darma SPd I didampingi Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi mengucapkan syukur atas zakat yang disalurkan oleh PT Bank Aceh Syariah.

“Alhamdulillah apa yang diharapkan hari ini telah terlaksana. Di mana PT Bank Aceh Syariah hari ini telah melakukan implementasi Qanun Nomor 10 Tahun 2018 yaitu tidak hanya perorangan tetapi juga setiap badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan beroperasi di Kota Banda Aceh,”katanya.

“Kita sangat mengapresiasi PT Bank Aceh Syariah atas penyerahan zakat perusahaannya. Mudah-mudahan menjadi suri tauladan bagi perusahaan lainnya yang beroperasi di Banda Aceh terutama sektor perbankan. Sehingga jika diteruskan dan dilakukan secara masif maka bukan tidak mungkin potensi zakat di Kota Banda Aceh yakni sebesar Rp 30 miliar akan tercapai,” tutup Suria. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda