Beranda / Pemerintahan / Bacaleg Tak Ikut Tes Baca Alquran, Pengamat: Wajib Gugur, Jangan Beri Kesempatan Lagi

Bacaleg Tak Ikut Tes Baca Alquran, Pengamat: Wajib Gugur, Jangan Beri Kesempatan Lagi

Sabtu, 17 Juni 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

 Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur' an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dilaksanakan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Hasilnya, selama proses uji tes baca Alquran berlangsung, terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu uji tes baca Al Quran.

Sebanyak 19 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRA tidak lulus uji tes baca Al Quran. Sementara 590 Bacaleg DPRA tidak mengikuti/ tidak hadir dalam seleksi uji baca Al-Qur'an hingga batas waktu yang ditentukan.

Belakangan muncul polemik atas hasil uji baca Al quran tersebut. Lantaran KIP Aceh masih memberikan kesempatan kepada Bacaleg yang tidak hadir pada uji baca Quran di tanggal 6-12 Juni 2023 lalu.

"Bagi Bacaleg DPRA yang tidak hadir mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur'an pada jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 6-12 Juni 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Partai Politik/Partai Politik Lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan Bakal Calon Pengganti di masa perbaikan, dan wajib mengikuti Uji Mampu Baca Al-Quran pada masa perbaikan yaitu tanggal 10-15 Juli mendatang," isi surat KIP Aceh tertanggal 14 Juni 2023.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada mengatakan, KIP Aceh telah menyalahi aturan karena masih membuka keran kepada Bacaleg yang tidak hadir pada uji tes baca Quran.

Aryos menegaskan, dalam SK KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023, peserta yang diuji baca Quran wajib hadir sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan yaitu 6-12 Juni 2023.

"Jadi dalam sehari yang diuji ada 2 Dapil, lalu kalau ada 10 Dapil maka waktu yang dibutuhkan hanya 5 hari. Selanjutnya, antara tanggal 11-12 Juni 2023 itu digunakan untuk orang yang tidak bisa hadir pada tanggal 6-10 Juni maka mereka diakomodir di tanggal 11-12 Juni," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).

Bahkan, kata Aryos, yang tidak bisa berhadir langsung, bisa melakukan uji tes melalui vidio call.

"Jadi sudah sedemikian kelonggaran diberikan, untuk orang yang tidak berhadir pada tanggal 6-10 Juni sudah ditampung di tanggal 11-12. Seharusnya tidak dibuka lagi kesempatan dan langsung dinyatakan gugur," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) itu.

Selanjutnya, menurut Aryos, berdasarkan pengalaman pada tahun 2008 dan 2013, yang tidak hadir pada jadwal tes yang ditentukan itu wajib gugur, tidak ada masa perbaikan, yang bersangkutan sudah gugur dan bagi Parpol mohon mengajukan calon pengganti.

"Kali ini, kenapa bisa disediakan slot lagi untuk 590 Bacaleg yang tidak hadir dan akan diuji pada 10-15 Juli 2023," sebutnya.

Ia menerangkan, secara aturan SK KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023, orang yang diuji pada 10-15 Juli 2023 itu hanya untuk orang yang gugur/tidak lulus baca Quran pada tanggal 6-12 Juni, atau calon pengganti pada masa perbaikan, bukan kesempatan bagi orang yang tidak berhadir.

Menurut hasil analisa Peneliti JSI ini, KIP Aceh sudah menyalahi aturan secara internal kelembagaan dalam menjalankan pelaksanaan uji baca Quran Bacaleg DPRA. Untuk itu, hal ini menjadi tugas Panwaslih untuk meluruskan kesalahan KIP Aceh dalam menjalankan prosedural uji baca Quran dan wajib menegur keras. (nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda