Beranda / Berita / Aceh / Tak Ikut Tes Baca Alquran, 590 Bacaleg Aceh Gagal Ikut Pemilu 2024

Tak Ikut Tes Baca Alquran, 590 Bacaleg Aceh Gagal Ikut Pemilu 2024

Rabu, 14 Juni 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 590 Bacaleg DPRA dipastikan tidak mengikuti proses seleksi untuk menjadi calon legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Hal ini dikarenakan mereka tidak hadir saat pelaksanaan uji mampu baca Alquran, yang merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, para Bacaleg tersebut tidak hadir dalam uji mampu baca Alquran yang diadakan sebagai bagian dari tahapan pemilu di Aceh. Konsekuensinya, mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga dianggap gugur dalam proses pencalonan legislatif.

"Ada 590 yang tidak hadir jadi dianggap gugur sebagai Caleg," kata Syamsul Bahri

Syamsul menyebut di Aceh yang mendaftar jadi bacaleg sebanyak 1.781 dan lima di antaranya nonmuslim. Sementara untuk bacaleg nonmuslim tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tersebut.

Sementara sebanyak 1.776 bacaleg diwajibkan untuk mengikuti tes uji mampu baca Alquran. Sementara yang hadir tes sebanyak 1.186 orang sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

"Yang hadir saat uji baca Alquran dari tanggal 6 sampai tanggal 12 ada 1.186 orang. Yang tidak hadir ada 590 orang semuanya. Itu dari jumlah caleg seluruh partai," katanya.

Pihaknya akan segera mengumumkan dalam rapat pleno terkait bacaleg yang hadir dan dinyatakan tidak mampu dalam uji baca Alquran. "Nanti kita umumkan, ini masih kita lakukan pendataan," kata Syamsul.

Kemudian, bagi yang tidak hadir atau tidak lolos tes, KIP Aceh akan menyurati partai-partai untuk mengganti bacaleg tersebut.

"Nanti partai-partai yang bacalegnya gugur ini mereka akan menggantinya, baru kita lakukan lagi uji baca Alquran," kata Syamsul.

KIP Aceh juga menyayangkan bagi bacaleg yang tidak hadir tes uji mampu baca Alquran tersebut. Padahal, sudah jauh-jauh hari diingatkan untuk mengikuti tahapan pemilu tersebut dan bisa melakukan tes lewat video call jika berhalangan hadir.

"Sebenarnya tidak ada kendala, kita sudah memberikan waktu yang sangat luas, kalau mereka tidak bisa hadir mereka bisa uji lewat video call, kalau dia sedang ibadah haji bisa video call," katanya.

Sebagai informasi, tes ini menjadi salah satu syarat kumulatif bagi bacaleg khususnya yang beragama islam. Sementara yang nonmuslim tidak diwajibkan. Tes tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda