Kamis, 18 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat di Aceh Besar, Jadi Tonggak Sejarah Hukum Adat

ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat di Aceh Besar, Jadi Tonggak Sejarah Hukum Adat

Kamis, 18 Juni 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi II DPR RI menggelar kunker spesifik bersama Pemerintah Aceh dan Kanwil BPN Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026). Foto: Antara/Rahmat Fajri


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian hukum terhadap 16,6 hektare tanah ulayat milik dua pemukiman masyarakat hukum adat di Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi, mengatakan kepastian hukum itu diberikan melalui penerbitan dua sertifikat tanah ulayat di Aceh Besar.

“Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua sertifikat tanah ulayat di Aceh Besar,” kata Arinaldi di Banda Aceh, Rabu.

Hal itu disampaikan Arinaldi dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Aceh serta bupati/wali kota se-Aceh. Pertemuan tersebut membahas pengawasan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus dan Istimewa, serta pelaksanaan kebijakan pertanahan di Aceh.

Arinaldi menjelaskan, sertifikat tanah ulayat tersebut diberikan kepada masyarakat hukum adat di Mukim Siem, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dengan luas sekitar 1.700 meter persegi. Sertifikat lainnya diberikan kepada masyarakat Mukim Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, dengan luas 16,43 hektare.

“Ini menjadi tonggak sejarah kepastian hukum bagi dua masyarakat hukum adat di wilayah Aceh,” ujarnya.

Menurut Arinaldi, kepastian hukum atas tanah ulayat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Regulasi itu menjadi landasan hukum utama dalam pendaftaran tanah hak ulayat di Indonesia, termasuk di Aceh.

Arinaldi juga menyebut, sebelumnya terdapat dua mukim tanah ulayat lainnya di Aceh Besar, yakni di wilayah Mukim Leupung. Namun, pascabencana tsunami Aceh, objek tanah tersebut hilang.

“Dulu di Aceh Besar ada dua mukim juga di Leupung. Tetapi karena bencana tsunami musnah haknya. Karena secara aturan, jika musnah objeknya, juga musnah hak itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan data BPN, baru dua mukim tersebut yang telah ditetapkan sebagai tanah ulayat di Aceh. Karena itu, masyarakat adat yang memiliki wilayah adat diminta untuk menyampaikan permohonan kepada kantor pertanahan agar dapat dilakukan penelitian yuridis dan fisik.

“Daerah yang belum dan merasa itu tanah ulayat, dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sesuai mekanisme, maka hak ulayat akan diberikan,” ujar Arinaldi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes