DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memfasilitasi konsultasi publik antara masyarakat yang tinggal disekitar Bandar Udara Blangkejeren dengan pihak yang akan melaksanakan pengembangan bandara, di Aula Setdakab Gayo Lues pada Rabu (1/7/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan terjadi ketika pengembangan bandara dilakukan.
Terlihat, masyarakat yang tinggal di sekitar bandar udara menyampaikan masukan serta kekhawatiran mereka saat pengembangan akan dilakukan seperti jalan yang akan terputus karena pembangunan mengenai jalan serta jalur sumber air bersih yang mengaliri desa mereka.
Pihak penyelenggara mengatakan, pembangunan tersebut tentu akan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan timbul, baik itu dalam pengerjaan maupun selesai melakukan pengerjaan.
Menyambut baik perencanaan tersebut, Bupati Gayo Lues, Suhaidi mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memberikan masukan dalam pengembangan bandara yang akan dilakukan.
“Konsultasi Publik ini tujuannya adalah untuk keselamatan lingkungan, kita Pemerintah tidak boleh membangun tanpa memperhitungan kerusakan-kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Tambah Bupati, boleh membangun dengan menguntungkan secara ekonomi, tapi harus tetap memperhatikan kualitas lingkungan agar tetap terjaga.
Selain itu, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Retno Pelita Sari mengatakan, mereka menyadari proyek strategis tersebut akan memberikan dampak yang luas bagi perekonomian dan konektivitas daerah.
“Namun, kami juga berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Tambahnya, pengembangan bandara dilakukan dilakukan, karena sempat terkendalanya pengiriman logistik ke Gayo Lues saat terjadi bencana alam karena kurang memadainya fasilitas Bandar Udara Blangkejeren.
“Pengembangan bandara dilakukan agar pesawar sejenis Hercules dapat mendarat di Gayo Lues,” tutupnya.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dari konsultan penyusun Amdal dan penandatanganan berita acara konsultasi publik. [*]
