kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Ahmad Mirza Jelaskan Putusan MK Terkait Pengunduran Diri Anggota Parlemen

Ahmad Mirza Jelaskan Putusan MK Terkait Pengunduran Diri Anggota Parlemen

Minggu, 14 April 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh). Foto: dkpp.go.id


DIALEKSIS.COM | Aceh - Berkaitan dengan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, penting bagi kita untuk sepenuhnya memahami subtansi dari keputusan tersebut. Dalam konteks ini, Dialeksis.com (14/04/2024) meminta pandangan Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).

Menurut Mirza, begitu mantan Manajer Kebijakan dan Hukum Jaringan Survei Inisiatif (JSI) itu akrab dipanggil, menjawab pertanyaan media ini, sehubungan dengan putusan tersebut. 

Ia menekankan bahwa Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional.

"Mengenai jadwal tahapan pemungutan suara, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 masih bertalian erat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Pilkada dan PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional." ujar Mirza.

Dalam penjelasannya, Mirza menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut juga menegaskan kewajiban bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengajukan surat pernyataan bersedia mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.

"Jika merujuk tahapan pelaksanaan, bagi calon anggota DPR dan DPD terpilih, yang dilantik pada 1 Oktober 2024, tetapi diwaktu bersamaan misalnya, masih dalam tahapan kampanye Pilkada, sehingga ketika dilantik menjadi anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD, maka ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berlaku." kata Mirza.

Mirza mengatakan, Putusan MK mengenai tahapan jadwal telah terakomodir di PKPU Nomor 2 tahun 2024. Namun demikian, terkait dengan anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024, menjadi ranah atau kewenangan KPU untuk membentuk PKPU tentang Pencalonan. 

Meskipun demikian, lanjut Mirza, pengaturan pengadministrasian pengunduran diri telah diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Apakah kemudian pengaturan pengadministrasian pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan MK juga diatur dalam PKPU, itu menjadi kewenangan KPU." ujar Mirza.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, jelas Mirza, KIP Aceh yang secara hirarkhis bertanggung jawab kepada KPU berkomitmen untuk terus mengawal proses pemilihan dan memastikan transparansi, keadilan, dan demokrasi dalam setiap tahapannya. Langkah ini penting untuk memperkuat integritas demokrasi di Aceh.

Tahapan Pilkada di Aceh

Saat dikonfirmasi Dialeksis.Com, Ahmad Mirza juga menjelaskan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh, kata dia, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 berbunyi, tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP.

"KIP Aceh telah berkonsultasi ke KPU RI terkait dengan pelaksanaan qanun Aceh menyangkut Pilkada, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP." kata Mirza.

Selanjutnya, kata Mirza, pada Pasal 10 ayat (2) mengatur, tahapan dan jadwal Pemilihan sebelum ditetapkan terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRA/DPRK.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda