40 Tenaga Kontrak di DPMG Aceh Terima SK
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, menyerahkan SK kepada salah satu tenaga kontrak. [Foto: Humas DPMG Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 40 orang Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh menerima Surat Keputusan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh sebagai Bagian Penyelesaian Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Sesuai Basis Data Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 di Aula DPMG Aceh.
"Penyerahan Surat Keputusan Tenaga Kontrak ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Aceh dalam melakukan penataan tenaga non ASN yang lebih baik," ujar Zulkifli, Kepala DPMG Aceh.
Secara keseluruhan Pemerintah Aceh menyerahkan sebanyak 14.716 orang tenaga kontrak,dimana 1.159 orang diantaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi tahun 2023 dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK.
Dilingkungan DPMG Aceh sendiri,dari 40 tenaga kontrak yang diserahkan SK,2 diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi tahun 2023 dan 1 orang telah lulus CPNS di perguruan tinggi.
Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Dengan bertambahnya jumlah ASN yang berkompeten dan profesional,diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," harap Zulkifli.
Sementara itu salah seorang perwakilan tenaga kontrak, Azhar,ST mengatakan sangat bersyukur telah menerima SK sebagai tenaga kontrak kembali di DPMG Aceh berjanji akan terus meningkatkan kinerja dan disiplin dalam dalam menjalankan tugas yang diberikan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong yang masih mempercayai kami sebagai tenaga kontrak dilingkungan DPMG Aceh," ujar Azhar.
Pembagian SK Tenaga Kontrak dibagi dalam 2 kategori, yaitu tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN,tapi belum lulus PPPK dan tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK formasi tahun 2023 dan telah lulus CPNS tetapi belum menerima SK CPNS. [*]