22 TKSK Aceh Utara dan Lhokseumawe Terima Perpanjangan SK
Font: Ukuran: - +
Sebanyak 22 personil Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak dari Dinas Sosial Provinsi. [Foto: Humas Dinsos Aceh]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Sebanyak 22 personel Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak dari Dinas Sosial Provinsi.
SK para pilar sosial tersebut diserahkan Pj. Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar yang disaksikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob pada Kamis (25/7/2024) di ruang tamu Kantor Bupati Aceh Utara.
Surat Keputusan itu diserahkan, setelah sebelumnya sejumlah TKSK di Aceh Utara dan Lhokseumawe masuk dalam daftar Badan Kepegawaian Negara (BKN-RI), sementara yang belum terdaftar BKN diaerahkan SK kolektif.
Sebelumnya, Pj. Bupati Mahyuzar dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada para pilar TKSK yang telah memberikan kontribusinya selama ini dalam membantu Pemerintahan di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
“Saya ucapkan selamat kepada para TKSK. Kita satu rumah, sama saja Aceh Utara dan Lhokseumawe, mari bersama tingkatkan peran dan pelayanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.
“Kami juga mengapresiasi Kadis Sosial Aceh ditengah kesibukannya masih menyempatkan diri dalam kegiatan ini (penyerahan SK) di Aceh Utara,” pujinya.
Hal senada disampaikan Kadinsos Aceh, Dr. Muslem, Ia menjelaskan personil TKSK merupakan salah satu pilar sosial yang dibentuk sebagai perpanjangtanganan Pemerintah dalam merealisasikan program-program di tengah masyarakat.
Muslem berharap, dengan pemberian SK ini dapat menambah semangat bagi kawan-kawan TKSK dalam bekerja, termasuk memberikan penyuluhan sosial, bimbingan dan pendampingan sosial sesuai tugas dari Dinas Sosial Provinsi Aceh, Dinas Sosial kab/Kota dan berbagai pihak terkait.
“Terutama sekali pada upaya penanggulangan masalah kesejahteraan sosial di Aceh,” tutupnya. [*]