14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir
Font: Ukuran: - +
Laporan LHKPN. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.
KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, 9.111 diantaranya yakni bidang Eksekutif (pusat dan daerah) dari total 323.651 WL Eksekutif. Selebihnya, 314.540 WL atau 97,18% dari pelbagai bidang telah melaporkan.
“Bidang Legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Kemudian, lanjut Ipi, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN. Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%.
“KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,” pungkas Ipi
Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap,” jelasnya.
Kelengkapan LHKPN
KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Namun, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word, kelengkapan yang dimaksud termasuk Lampiran 4 yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun. Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaikinya hingga 14 hari sejak diminta untuk diperbaiki," tutup Ipi.
Hingga 3 April 2024 total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL. KPK punya waktu untuk melakukan verifikasi selama 14 hari kerja sejak LHKPN dikirimkan.
“Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme,” pungkasnya.
Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. [*]
- Jelang Lebaran 1445 H, KPK Imbau Penyelenggara Negara dan PNS Tolak Gratifikasi
- Pimpinan KPK Perintahkan Kembali Penyidik untuk Terbitkan Sprindik Tersangka Eddy Hiariej
- Jejak Digital Sekjen DPR RI Terkait Pemanggilan KPK
- Pencekalan Sekjen DPR RI ke Luar Negeri, GeRAK Aceh: Langkah Tepat KPK, Selamatkan Sumber Informasi