Beranda / Politik dan Hukum / Jejak Digital Sekjen DPR RI Terkait Pemanggilan KPK

Jejak Digital Sekjen DPR RI Terkait Pemanggilan KPK

Rabu, 06 Maret 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kolase Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Ternyata, jejak digital Indra Iskandar tidak asing bagi media, tim Dialeksis yang melacaknya dengan mudah menemukan berbagai keterangan tentang apa yang dilakukanya. 

Mulai dari kinerja hingga menjadi langganan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021, Iskandar menjadi sorotan, terkait berbagai kasus korupsi.

Pada kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Iskandar dipanggil sebagai mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg. KPK mengendus aliran dana korupsi di PT DI hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Namun, sorotan terhadap Iskandar tidak berhenti di situ. Pada hari Rabu, 31 Mei 2023, ia kembali dipanggil oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Setelah diperiksa hingga pukul 17.27 WIB, Iskandar terlihat mengembalikan lanyard warna merah kepada petugas KPK, menandakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, pada Jumat, 23 Februari 2024, media Antara mengumumkan bahwa KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, termasuk Indra Iskandar.

Upaya cekal yang dilakukan KPK terhadap ketujuh orang itu telah disetujui oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jejak digital media terhadap Indra Iskandar telah menjadikannya pusat perhatian masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Aceh, demikian hasil telusur Tim Dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda