Senin, 01 Juni 2026
Beranda / Parlemen Kita / Revisi UUPA Masuk Baleg, Begini Sikap Fraksi-Fraksi DPR

Revisi UUPA Masuk Baleg, Begini Sikap Fraksi-Fraksi DPR

Senin, 01 Juni 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan itu menjadi langkah penting dalam proses revisi UUPA, terutama untuk memperkuat kekhususan Aceh, memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dalam materi yang dipublikasikan DPR RI melalui akun resmi @dpr_ri, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap revisi UUPA. Salah satu isu yang menguat adalah dukungan terhadap kenaikan Dana Otonomi Khusus Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Dana otsus tersebut dinilai perlu diprioritaskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pengelolaannya juga didorong agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Fraksi Gerindra, misalnya, menekankan pentingnya peningkatan dana otsus Aceh menjadi 2,5 persen DAU nasional. Dana tersebut diharapkan menjadi instrumen utama untuk mempercepat pembangunan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Gerindra juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap kekhususan Aceh, termasuk zakat sebagai pengurang pajak, serta optimalisasi tata kelola dana otsus dan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Fraksi PDI Perjuangan memandang revisi UUPA sebagai momentum memperkuat kewenangan Aceh dalam bingkai kesejahteraan dan perdamaian. PDIP menekankan bahwa perpanjangan dana otsus perlu diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan. Fraksi ini juga menilai sinkronisasi investasi Aceh dengan sistem Online Single Submission (OSS) nasional penting dilakukan agar iklim investasi tetap bergerak tanpa mengabaikan kekhususan daerah.

Sementara Fraksi NasDem menilai penguatan otsus Aceh harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan kesejahteraan. NasDem mendukung dana otsus sebesar 2,5 persen DAU nasional serta mendorong pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh. Menurut fraksi ini, perubahan UUPA harus diarahkan untuk menjaga stabilitas perdamaian dan memastikan pembangunan Aceh berjalan berkelanjutan.

Dukungan juga datang dari Fraksi Golkar. Fraksi berlambang pohon beringin itu menilai otonomi khusus Aceh perlu diperkuat dengan tetap selaras terhadap hukum nasional dan MoU Helsinki. Golkar menyoroti pentingnya penguatan struktur khas Aceh, pelayanan publik, legislasi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan migas, serta penguatan kewenangan investasi dan infrastruktur melalui koordinasi pusat-daerah.

Fraksi PKS menekankan bahwa kekhususan Aceh harus benar-benar diwujudkan dalam kewenangan mengatur rumah tangga sendiri. PKS menilai hasil minyak, gas, dan kekayaan alam Aceh harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh. Fraksi ini juga mendorong agar pengawasan dana otsus melibatkan ulama dan akademisi, sehingga pengelolaannya lebih kuat secara moral, sosial, dan akademik.

Fraksi PKB menyoroti perlunya kejelasan batas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. PKB juga mendorong penguatan peran gampong dan mukim sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Selain itu, fraksi ini menilai Aceh perlu diberi ruang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam, investasi, pelabuhan, serta kepastian keberlanjutan dana otsus.

Fraksi Demokrat memberikan perhatian pada perlunya pendalaman terhadap aturan pengelolaan wilayah laut dan pembagian kewenangan antara pusat dan Aceh. Demokrat juga mendukung penuh kelanjutan dana otsus demi stabilitas perdamaian, dengan catatan pengawasannya harus diperketat melalui evaluasi berkala dan mekanisme publik yang transparan.

Adapun Fraksi PAN menyatakan menerima hasil penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh. PAN mendorong agar draf tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kebaikan tata kelola daerah.

Secara umum, pandangan fraksi-fraksi di DPR menunjukkan adanya kesamaan arah bahwa revisi UUPA tidak hanya menjadi agenda legislasi, tetapi juga bagian dari konsolidasi perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki. Revisi ini diharapkan mampu memperkuat kewenangan Aceh tanpa keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain soal dana otsus, isu penting lain yang mengemuka adalah penguatan adat dan syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam, tata kelola investasi, pelayanan publik, penguatan lembaga lokal seperti gampong dan mukim, serta relasi pusat-daerah yang lebih setara, harmonis, dan berbasis dialog.

Dengan disepakatinya RUU Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi selanjutnya akan bergerak ke tahapan pembahasan bersama pemerintah. Bagi Aceh, momentum ini menjadi ruang strategis untuk memastikan kekhususan yang telah lahir dari proses panjang perdamaian benar-benar diterjemahkan dalam regulasi yang lebih kuat, jelas, dan berpihak kepada rakyat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI