Rabu, 27 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Fraksi-Fraksi DPR RI Kompak Dukung Penguatan Otsus Aceh dalam Revisi UUPA

Fraksi-Fraksi DPR RI Kompak Dukung Penguatan Otsus Aceh dalam Revisi UUPA

Rabu, 27 Mei 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Fraksi-Fraksi DPR RI Kompak Dukung Penguatan Otsus Aceh dalam Revisi UUPA.[Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar pada 26 Mei 2026 setelah pembahasan bersama pemerintah sejak Januari 2026.

Dilansir media dialeksis.com dalam akun instagram DPR RI, pada Rabu, 27 Mei 2026, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus menyesuaikan berbagai perkembangan yang terjadi hampir dua dekade setelah regulasi tersebut diberlakukan.

Menurut Bob Hasan, perubahan regulasi tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar lahirnya UU Pemerintahan Aceh, termasuk implementasi Nota Kesepahaman Helsinki atau MoU Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh.

“Revisi ini tetap menjaga semangat perdamaian, kekhususan Aceh, dan harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno Baleg DPR RI.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi terkait substansi revisi UU Pemerintahan Aceh.

Mayoritas fraksi menyoroti penguatan dana otonomi khusus (otsus), kewenangan daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga penguatan perdamaian Aceh.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menekankan pentingnya penguatan kewenangan Aceh demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian. Fraksi PDIP juga mendukung perpanjangan dana otsus dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Selain itu, PDIP menyoroti perlunya sinkronisasi investasi Aceh dengan sistem Online Single Submission (OSS) nasional serta penguatan adat dan syariat Islam dalam menjaga harmoni sosial.

Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya atau Golkar menilai otonomi khusus Aceh perlu diperkuat selaras dengan hukum nasional dan semangat MoU Helsinki. Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan struktur pemerintahan khas Aceh, pelayanan publik, serta kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan migas.

“Dana otsus harus benar-benar difokuskan untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan masyarakat Aceh,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra menyatakan dukungan terhadap kenaikan dana otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Fraksi ini juga menekankan pentingnya optimalisasi tata kelola otsus dan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat Aceh.

Gerindra turut menyoroti pengakuan kekhususan Aceh, termasuk zakat sebagai pengurang pajak, serta penyelarasan pembangunan Aceh dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem menilai penguatan otsus Aceh penting untuk menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fraksi NasDem mendukung dana otsus sebesar 2,5 persen DAU nasional serta mendorong pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh.

Menurut NasDem, perubahan UU Pemerintahan Aceh harus diarahkan untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan dan menjaga stabilitas perdamaian.

Pandangan berbeda disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang menyoroti perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di Aceh.

PKB juga meminta penguatan peran gampong dan mukim sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta memberikan ruang lebih besar bagi Aceh dalam mengelola sumber daya alam, investasi, dan pelabuhan.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menegaskan bahwa kekhususan Aceh harus benar-benar diwujudkan dalam kewenangan mengatur rumah tangga sendiri.

PKS juga meminta hasil minyak, gas, dan kekayaan alam Aceh dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh.

Selain itu, dana otsus dinilai perlu difokuskan pada pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan dengan melibatkan ulama serta akademisi dalam pengawasannya.

“Hubungan pusat dan Aceh harus dibangun secara setara, harmonis, dan mengedepankan dialog,” demikian pandangan Fraksi PKS.

Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN menyatakan menerima hasil penyusunan RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh dan mendorong agar proses pembahasannya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya pendalaman lebih lanjut terkait aturan pengelolaan wilayah laut serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh.

Fraksi Demokrat juga mendukung penuh kelanjutan dana otsus demi menjaga stabilitas perdamaian Aceh.

Namun, pengelolaan dana tersebut dinilai perlu diperketat melalui evaluasi berkala dan pengawasan publik yang transparan.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI