Jum`at, 05 Juni 2026
Beranda / Parlemen Kita / Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Kamis, 04 Juni 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pihaknya terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. [Foto: Oji/Vel/dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pihaknya terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Bahtra, Komisi II DPR telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada pimpinan DPR dan terus menyerap berbagai masukan dari akademisi, pakar, pegiat kepemiluan hingga partai politik.

"Komisi II terus membuka ruang partisipasi publik. Terakhir kami mengundang sejumlah pakar, termasuk Prof Siti Zuhro, untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Pemilu," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan pandangan dari berbagai pihak agar kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia semakin baik.

Selain mengundang akademisi dan pegiat pemilu, Komisi II DPR juga berencana mengunjungi partai-partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang berada di luar parlemen, guna menghimpun masukan secara langsung.

Ia menegaskan seluruh aspirasi yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu.

Bahtra menilai masih panjangnya waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya memberikan kesempatan bagi DPR untuk memperdalam substansi dan menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal.

"Yang paling penting sekarang adalah menampung aspirasi publik, akademisi, maupun pegiat kepemiluan sebagai bahan penyusunan RUU Pemilu," ujarnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI