Jum`at, 29 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Hakim di Makassar dan Cilacap Dipecat, MKH Bongkar Praktik Suap

Hakim di Makassar dan Cilacap Dipecat, MKH Bongkar Praktik Suap

Kamis, 28 Mei 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Gedung Komisi Yudisial. [Foto: dok. KY]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dua hakim tersebut yakni Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM dan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berinisial ASS.

Dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026), hakim YM dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang Rp1 miliar untuk menjanjikan kemenangan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Ketua Sidang MKH, Yanto, mengatakan YM terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Terlapor terbukti melanggar ketentuan tentang berperilaku jujur dan menjunjung tinggi harga diri hakim sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto.

Kasus tersebut bermula ketika YM bertemu pelapor pada Maret 2024 dan menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi.

Pelapor kemudian mengirim uang sebanyak enam kali dengan total Rp1 miliar. Selain itu, pelapor juga sempat meminjamkan uang Rp90 juta atas nama YM.

Namun belakangan diketahui perkara tersebut tidak pernah benar-benar diurus. Nomor register dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM tidak sesuai dengan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, YM mengaku menerima uang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebagian uang digunakan membantu menutupi kerugian bisnis travel umrah milik ibunya, sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi hingga bermain judi online.

“Sebagai hakim, saya menyadari perbuatan ini meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan,” ujar YM di hadapan majelis.

Sementara itu, hakim ASS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti meminta uang kepada seorang penasihat hukum untuk memenangkan perkara saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap.

Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menyebut ASS terbukti melanggar ketentuan tentang menjunjung tinggi harga diri hakim.

Kasus tersebut bermula pada 2023 ketika ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara dengan meminta imbalan uang kepada pelapor.

Pelapor kemudian beberapa kali mentransfer uang ke rekening suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, termasuk transfer Rp1 juta dan Rp5 juta, serta pemberian uang Rp15 juta.

Namun putusan perkara justru berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

ASS juga disebut kembali meminta tambahan uang Rp10 juta dengan alasan untuk diberikan kepada hakim anggota menjelang pembacaan putusan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung turut menemukan fakta bahwa suami ASS aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di Cilacap.

Meski membantah seluruh tuduhan, MKH menyatakan pembelaan ASS hanya diterima sebagian. Hal yang meringankan yakni ASS telah mengabdi selama 23 tahun sebagai hakim dan memiliki anak yang masih kecil.

Namun, ASS diketahui pernah dijatuhi sanksi berat nonpalu selama satu tahun sehingga menjadi pertimbangan memberatkan.

Dua putusan ini kembali menjadi sorotan terhadap integritas aparat peradilan dan upaya Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial membersihkan praktik mafia peradilan di lingkungan pengadilan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI