DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera ditindaklanjuti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan untuk melakukan perubahan. Namun, Dave menilai pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu tersebut.
"Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut," kata Dave yang dilansir, Sabtu (24/10/2026).
Dave mengatakan TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK. Sementara itu, Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
Komisi I DPR, lanjut dia, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. DPR juga akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Prolegnas Prioritas.
Menurut Dave, revisi harus mengatur secara jelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Aturan baru juga harus memperkuat akuntabilitas, menjamin keadilan, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," ujarnya.
Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, Dave menilai forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak korban dan seluruh pihak dalam proses hukum juga harus dijamin.
Dia menambahkan, kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam putusannya, MK meminta perubahan aturan yang mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
Perubahan juga mencakup pengaturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian sejumlah ketentuan hukum acara. [*]
