DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut positif keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp23 triliun langsung dalam APBN 2027.
Menurut Azis, kebijakan tersebut memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji sekaligus memperkuat perlindungan hak PPPK di seluruh Indonesia. Ia meminta pemerintah daerah tidak lagi menjadikan alasan efisiensi anggaran sebagai dalih untuk menunda pembayaran gaji PPPK.
"Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi," ujar Azis yang dilansir pada Kamis (17/9/2026).
Di sisi lain, Azis meminta pemerintah memperketat validasi dan verifikasi data penerima gaji PPPK. Integrasi dan pembaruan data, termasuk dengan Dapodik, dinilai penting agar tidak ada PPPK yang kehilangan haknya karena persoalan administrasi.
Azis juga mengingatkan pemerintah daerah agar anggaran yang telah dialokasikan untuk PPPK tidak dialihkan ke kebutuhan lain. Jika terdapat sisa anggaran setelah pembayaran, dana tersebut diminta dikembalikan kepada pemerintah pusat secara transparan. [*]