DPRA Pertimbangkan Serius Usulan Qanun Potong Tangan Koruptor
Font: Ukuran: - +
Foto: Thinkstock/jozefculak
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Asrizal Asnawi mengaku akan mempertimbangkan usulan warganya terkait pembuatan qanun potong tangan untuk koruptor. Permintaan ini juga sudah pernah disuarakan masyarakat berbagai kalangan jauh-jauh hari.
"Kalau itu memang benar-benar aspirasi rakyat dan kemauan yang datang dari bawah, rasa-rasanya patut dan perlu dipertimbangkan secara serius oleh lembaga DPRA," kata Asrizal sebagaimana dilansir detikcom, Rabu (25/7/2018).
"Isu permintaan qanun ini bukan hari ini saja, dalam beberapa aksi lainnya juga di daerah tingkat II sering kita dengar orasi-orasi dan ceramah mubaligh meminta agar hukum potong tangan ini dibuatkan dasar hukumnya agar bisa diterapkan," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurutnya, DPR Aceh selama ini belum membahas serius qanun potong tangan koruptor karena ada lembaga resmi yang menangani masalah korupsi. Dia menyebut seperti polisi, jaksa dan KPK.
"Tapi tidak menutup kemungkinan untuk dibicarakan kalau memang keinginan ulama-ulama dan masyarakat di Aceh benar-benar serius," ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin, mengatakan, saat ini secara khusus DPR Aceh belum memuat hukuman bagi koruptor dalam qanun. Namun, pihaknya mengaku akan berusaha membahas masalah tersebut dalam rapat paripurna. (detik)