DIALEKSIS.COM | Jakarta - Regulasi Amerika Serikat, U.S. CLOUD Act, dinilai menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan data digital Indonesia, terutama di tengah meningkatnya arus data lintas negara dalam ekonomi digital global.
Dalam tulisan yang dipublikasikan di kumparan.com, peneliti dari Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Taufiq A Gani, menegaskan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar potensi, melainkan sudah menjadi kenyataan. Ia menyebut pemerintah AS memiliki kewenangan untuk mengakses data yang dikelola perusahaan teknologinya di mana pun berada, tanpa bergantung pada lokasi fisik data.
Menurut Taufiq, kondisi ini menunjukkan bahwa kedaulatan digital tidak lagi ditentukan oleh batas geografis, melainkan oleh kendali atas yurisdiksi hukum dan infrastruktur digital. Jika suatu negara tidak memiliki kendali tersebut, maka kedaulatan digitalnya akan melemah bahkan hilang.
Ia juga menyoroti meningkatnya arus data lintas negara seiring kerja sama perdagangan digital Indonesia - Amerika Serikat. Dalam konteks ini, data menjadi komoditas utama yang menopang ekosistem ekonomi digital, sehingga posisi negara sangat penting dalam mengatur batas dan perlindungan data.
Pemerintah Indonesia sendiri menegaskan bahwa perlindungan data tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, Taufiq mempertanyakan efektivitas aturan tersebut dalam menghadapi persoalan lintas yurisdiksi, terutama ketika data warga negara dikelola oleh entitas asing.
Sejumlah kajian juga menunjukkan bahwa pendekatan berbasis lokasi penyimpanan data tidak lagi relevan. Meski data disimpan di dalam negeri, kontrol tetap berada pada pihak yang mengelola infrastruktur digital. Hal ini diperkuat oleh praktik ekstrateritorialitas hukum seperti U.S. CLOUD Act, yang memungkinkan akses data tanpa memperhatikan lokasi fisik server.
Taufiq menilai bahwa perlindungan kedaulatan data tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan teknis atau regulasi domestik semata. Diperlukan kerangka hukum yang mampu menghadapi konflik yurisdiksi global agar data warga negara tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi digital.