Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Fahrul Rizha Yusuf: Pilkada Langsung instrumen Penguatan Demokrasi Lokal

Fahrul Rizha Yusuf: Pilkada Langsung instrumen Penguatan Demokrasi Lokal

Selasa, 13 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Komisioner Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, menekankan bahwa Pilkada secara langsung oleh rakyat sebagai fondasi utama demokrasi dan perwujudan kedaulatan politik rakyat. [Foto: dok. Bawaslu Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Di tengah kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, suara penegasan datang dari penyelenggara pemilu. Komisioner Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, menekankan bahwa Pilkada secara langsung oleh rakyat sebagai fondasi utama demokrasi dan perwujudan kedaulatan politik rakyat.

Fahrul menyampaikan kepada Dialeksis, Selasa (13/01/2026), UUD 1945 telah memberikan landasan yang jelas mengenai pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Konsensus demokrasi ini berkembang sejak era reformasi melalui berbagai undang-undang turunannya, yang memastikan rakyat memegang hak memilih secara langsung dan sebagai sarana pendidikan sadar politik.

Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa Pilkada tunduk pada asas-asas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dilaksanakan secara periodik lima tahunan. Dengan demikian, Pilkada merupakan bagian integral dari rezim pemilu nasional, bukan sekadar urusan pemerintahan daerah semata.

“Pelaksanaan Pilkada langsung bukan hanya prosedur, tetapi substansi demokrasi itu sendiri telah membagi ruang chek and balance baik oleh parlemen terhadap kebijakan dan rakyat terhadap arah pembangunan daerahnya. tegasnya dalam keterangan yang disampaikan sehubungan dengan dinamika pembahasan penyelenggaraan Pilkada pada Selasa (13/1/2026).

Fahrul menilai, keberlanjutan Pemilihan langsung akan memperkuat akuntabilitas dan kedekatan kepala daerah dengan masyarakat. Dengan pemilihan langsung, warga negara memiliki kesempatan nyata menilai rekam jejak calon dan menentukan pemimpin yang dianggap pro rakyat yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan. Misalnya ketika saat ini Aceh yang sedang didera bencana alam rakyat bisa langsung menilai kualitas pemimpinnya yang telah dipilih sebelumnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat atas kinerja kepemimpinan yang telah dihasilkan pasca pemilihan.

“Substansi Pilkada adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan merupakan sarana penguatan demokrasi lokal. Selama prinsip itu dijaga, demokrasi daerah akan tumbuh sehat,” ujarnya.

Pernyataan Fahrul Rizha Yusuf ini memperkuat posisi bahwa Pilkada langsung tetap relevan dan konstitusional , serta menjadi ruang utama jembatan partisipasi rakyat dalam menentukan arah pem bangunan dan kepemimpinan di daerah. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI