kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Tim Pengusung Abu Razak: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar KONI Aceh

Tim Pengusung Abu Razak: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar KONI Aceh

Senin, 19 Desember 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Konferensi pers terkait pendaftaran Balon KONI Aceh yang dianggap inkonstitusional, Minggu malam (18/12/2022) di Sigli. [Foto: Ist.]


Kami, tambah Rayuan, ingin menjelaskan proses yang sebenarnya, karena apa yang dituduhkan itu salah, tidak memahami proses-proses yang telah berjalan sejak Maret lalu. Kalau tidak dijelaskan, seolah-olah informasi yang disampaikan oleh segelintir orang itu sudah benar. 

Padahal, dari berita-berita yang beredar, menurut Rayuan, itu bisa dikatakan adalah melakukan pembohongan publik. 

“Selama ini tidak kami gubris karena kami tidak merasa melakukan kesalahan. Kenapa hari ini harus kami jelaskan, ini agar pembohongan publik tidak berlanjut. Kasihan masyarakat, seolah-olah yang sebenarnya itu seperti yang mereka sampaikan,” kata Rayuan.

Karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang disampaikan, bisa saja, kata Rayuan, pihaknya akan melaporkan balik. 

“Saat Raker, semuanya sepakat, saya masih simpan daftar hadirnya. Kalau memang mau dipermasalahkan, kenapa tidak di dalam Raker itu? Kenapa baru sekarang? Ini seperti ada yang aneh, seperti ada yang ingin mengacaukan dunia olahraga Aceh yang selama dua periode terakhir prestasinya terus meningkat, terutama di dua PON, yaitu PON 2019 Jawa Barat, dan PON 2021 di Papua,” jelas rayuan. 

Rayuan kembali menekankan, Forum Raker bukan forum pemilihan, melainkan untuk menentukan mekanisme pemilihan. “Kalau tidak terima, Kenapa waktu itu tidak protes? Kenapa baru sekarang menyudutkan kami selaku pelaksana Raker? Kenapa waktu itu tidak dimunculkan calon secara langsung di hadapan forum?” sebut Rayuan. 

Ahyar, Sekum Persaudaran Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Aceh juga angkat bicara. Sebagai peserta sah Raker KONI Aceh Maret lalu, dan sebagai Pengprov pengusung Abu Razak, mengaku tidak bisa menerima tuduhan adanya pelanggaran etik yang disampaikan Pengacara Hamdani Basyah, Ketua KONI Kota Banda Aceh. 

Menurut Ahyar, Raker adalah perintah AD/ART, dilaksanakan sesuai mekanisme, dihadiri oleh seluruh orang yang legal menjadi peserta.

Syarat minimal 30 dukungan untuk mendaftar sebagai bakal calon, kata Ahyar, landasan hukumnya adalah Pasal 33, ayat 5 huruf (g) menyebutkan, salahsatu tugas Raker adalah menetapkan tatacara penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Pemilihan Ketua Umum. 

Angka 30 persen, diadosi dari mengadopsi dari induk tertinggi keolahragaan Indonesia, yaitu KONI Pusat. Pemilihan Ketum KONI Pusat mensyaratkan 30 persen, begitu pula di KONI Kabupaten/kota ada yang mensyaratkan 30 persen minimal dukungan.

“Termasuk Hamdani Basyah, dia naik sebagai Ketua Umum KONI Banda Aceh dengan syarat 30 persen. Sekarang kenapa sudah lucu begini?” tanya Ahyar.

Kemudian terkait adanya, permintaan kepada KONI Aceh untuk mencabut aturan persyaratan dukungan minimal 30 persen, Ahyar menegaskan, permintaan itu salah alamat. Karena persyaratan dibuat oleh forum bukan oleh KONI Aceh. 

Somasi yang dilayangkan juga salah alamat, menurut dia, somasi seharusnya ditujukan kepada forum Raker yaitu KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga, bukan kepada KONI Aceh. 

Selanjutnya »     Terkait munculnya dukungan scara spontan...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda