kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Zainut Tauhid Minta UU Pesantren di Revisi Terkait Pengawasan

Zainut Tauhid Minta UU Pesantren di Revisi Terkait Pengawasan

Jum`at, 14 Januari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. [Foto: Detik/Ari Saputra]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Usulan itu disampaikan saat menghadiri rapat dengan DPR, Kamis (13/1/2022).

Dikutip dari Video berita Kompas.id, Jumat (14/1/2022), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa perlu adanya revisi pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren karena belum menguat tentang pengawasan.

Menurutnya, keberadan pengawas berperan sangat penting agar terhindar dalam tindakan asusila yang akhir-akhir ini sering terjadi.

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan pengetatan dalam perizinan pesantren kedepannya.

"Didalam UU Pesantren, itu tidak ada yang namanya pengawasan. namun lebih kepada penguatan konten atau pendidikan," sebutnya dalam rapat itu, kamis (13/1/2022).

"Jadi ini saya kira dan kami mohon, untuk ditelaah ulang atau perlu dilakukan semacam revisi agar masyarakat dan pemerintah memiliki akses untuk melakukan pengawasan dipondok pesantren (Ponpes)," ujarnya.

Lanjutnya, Zainut mengatakan, karena Ponpes itu merupakan tempat pendidikan yang unik dan memiliki independensi yang luar biasa.

"Sehingga ini perlu adanya kerjasama dari semua pihak," pungkasnya. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda