Wamenkeu: Defisit APBN, Salah Satu Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan
Font: Ukuran: - +
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. [Foto: Biro KLI/Zalfa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan defisit APBN merupakan salah satu strategi untuk menghadapi tahun 2023 yang masih penuh tantangan dan ketidakpastian.
“APBN yang defisit adalah strategi kita. Jadi itu adalah pilihan dan kita memilih untuk melaksanakan APBN yang defisit supaya kita bisa betul-betul melakukan belanja negara yang produktif itu di depan,” kata Wamenkeu dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat (13/1/2023).
Wamenkeu mengatakan belanja negara yang ditargetkan mencapai Rp3 ribu triliun pada tahun 2023 akan dimaksimalkan untuk mendorong dunia usaha menghadapi era suku bunga tinggi. Harapannya, pengelolaan fiskal yang tepat akan dapat mendorong pencapaian target Produk Domestik Bruto (PDB) 2023 sebesar Rp21 ribu triliun.
“Kita akan terus mendorong supaya Rp3 ribu triliun belanja negara itu akan benar-benar bisa kita gunakan secara efisien untuk menghasilkan Produk Domestik Bruto yang kita harapkan tahun 2023 mencapai Rp21 ribu triliun,” ujar Wamenkeu.
Selain itu, alokasi belanja negara juga akan dioptimalkan untuk menahan dampak inflasi, menjaga daya beli masyarakat, menguatkan belanja berkualitas, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan, serta melakukan akselerasi pembangunan.
“Kita bangun infrastruktur lebih cepat, kita bangun jembatan lebih cepat, jalan tol, dan seterusnya. Belanja pemerintah daerah dalam bentuk dana transfer ke daerah juga untuk mendorong pembangunan di daerah yang digiring oleh seluruh Pemda di Indonesia. Sehingga, anggaran defisit itu adalah strategi kita untuk mendorong pertumbuhan,” tuturnya.
Namun demikian, Ia menyampaikan bahwa defisit APBN harus dikelola secara hati-hati sehingga tetap terkendali. Kinerja APBN 2022 yang positif dengan defisit di bawah 3 persen akan lebih cepat mencapai upaya konsolidasi fiskal.
“Meskipun menurut Undang-undang 2 Tahun 2020 kita diperbolehkan defisit di atas 3 persen sampai dengan Tahun Anggaran 2022, tapi kita bisa menutup Tahun Anggaran 2022 dengan defisit yang sudah di bawah 3 persen. Sekarang dalam proses akan diaudit dan moga-moga nanti kita yakini bahwa 2,38 persen dari PDB defisit 2022,” harap Wamenkeu. [*]
- Terbengkalai Bertahun-tahun, Pj Wali Kota Minta Bangunan Pasar Lamgapang Segera Difungsikan
- Kadin Aceh dan HPN Lakukan Pertemuan Bersama Mendag, Sampaikan Ide Kemandirian Ekonomi
- Pj Walikota Banda Aceh dan Pelaku UMKM Bahas Strategi Pemberdayaan Usaha
- 74 Mustahik Terima Bantuan Pemberdayaan Zakat Berbasis Keluarga