DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bayangkan dua sistem kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) berkomunikasi, mengambil keputusan, lalu melakukan transaksi tanpa campur tangan manusia secara langsung.
Skenario tersebut bukan lagi sekadar gambaran masa depan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan perkembangan agentic AI telah memungkinkan sistem AI memiliki kewenangan mengambil keputusan hingga menjalankan transaksi.
“Agentic AI apabila diberikan otoritas tertentu untuk decision making, dia bisa juga melakukan transaksi. Dan transaksi itu dilakukan antara agentic AI juga. AI dan AI berkomunikasi untuk memutuskan transaksi,” ujar Nezar dalam OJK Digination Day 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Nezar, kemampuan AI yang semakin otonom tersebut membawa tantangan baru, khususnya di sektor jasa keuangan.
Pasalnya, AI selama ini lebih banyak diposisikan sebagai alat bantu. Keputusan akhir masih berada di tangan manusia. Namun, ketika AI diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan sekaligus mengeksekusi tindakan, kesalahan sistem berpotensi berdampak langsung pada transaksi dan konsumen.
“Risikonya tentu besar juga sehingga mitigasi, regulasi, dalam soal ini harus kita siapkan juga mulai sekarang,” tegasnya.
Siapkan aturan sebelum AI makin otonom
Nezar mengatakan pemerintah perlu menyiapkan tata kelola sebelum penggunaan AI dengan tingkat otonomi tinggi berkembang semakin luas.
Aturan tersebut, antara lain, perlu mengatur batas kewenangan AI, pengawasan manusia, akuntabilitas keputusan, keamanan data, serta mekanisme mitigasi ketika satu sistem AI berinteraksi dengan sistem AI lainnya.
Kemkomdigi telah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai salah satu acuan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab.
Pemerintah juga tengah menyiapkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan panduan etika AI yang ditargetkan menjadi bagian dari kerangka regulasi nasional.
“Ini sedang dalam proses untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan presiden bersama dengan panduan untuk etika artificial intelligence,” jelas Nezar.
Talenta keuangan tak cukup hanya bisa menggunakan AI
Perkembangan AI juga dinilai akan mengubah kebutuhan kompetensi di sektor jasa keuangan.
Nezar mengatakan talenta di era AI tidak cukup hanya menguasai penggunaan teknologi. Mereka juga harus memahami tata kelola data, manajemen risiko AI, keamanan siber, etika, serta akuntabilitas.
“Talenta yang unggul di era AI ini bukan hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi mereka juga harus mampu memastikan teknologi tetap berpihak pada manusia,” ungkapnya.
Untuk itu, Kemkomdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu memperkuat kolaborasi dalam memastikan inovasi AI di sektor keuangan tetap aman.
Kerja sama tersebut dapat mencakup penyelarasan prinsip tata kelola AI, pengembangan talenta, hingga pengujian inovasi melalui sandbox lintas sektor.
“Kolaborasi antara Komdigi dan OJK inilah yang akan menjadi tulang punggung ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman,” tandas Nezar.
Dengan semakin berkembangnya agentic AI, persoalan regulasi tidak lagi hanya menyangkut bagaimana AI digunakan.
Pertanyaan yang lebih mendasar mulai muncul: siapa yang bertanggung jawab ketika AI mengambil keputusan, melakukan transaksi, dan keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen?
Pemerintah dituntut memastikan kemajuan AI tetap berjalan beriringan dengan pengawasan, keamanan, dan perlindungan masyarakat. [*]

