DIALEKSIS.COM | Solo - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink.
Meutya memastikan Komdigi tidak akan mengintervensi proses hukum. Namun, pihaknya menilai persoalan tersebut juga perlu diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan solusi perizinan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi," kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Menurut Meutya, terdapat dua sisi dalam kasus tersebut. Di satu sisi, penyediaan layanan internet harus memiliki izin. Di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, memang membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.
Meski wilayah Sikakap telah terjangkau jaringan 4G, infrastruktur pendukung seperti serat optik (fiber optic) belum tersedia. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.
"Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin," ujarnya.
Karena itu, Komdigi akan mengedepankan pembinaan bagi masyarakat yang memiliki itikad baik membantu menyediakan konektivitas. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah membantu proses perizinan atau menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah memiliki izin.
"Dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," kata Meutya.
Meutya menilai pendekatan pembinaan sejalan dengan upaya mengedepankan langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Meski demikian, proses hukum terhadap Yogi tetap berjalan sesuai kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan solusi jangka lebih panjang untuk memperluas akses internet di wilayah terpencil.
Komdigi telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil.
"Solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujar Meutya.
Ia mengakui perkembangan teknologi juga mendorong munculnya berbagai inovasi masyarakat untuk membantu menyediakan akses internet. Namun, Meutya mengingatkan agar setiap kegiatan penyediaan layanan telekomunikasi tetap dilakukan sesuai ketentuan perizinan.
Komdigi, kata dia, terbuka membantu agar inovasi masyarakat tersebut dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi yang legal dan berizin. [*]

