Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi, Sebuah Resolusi Kinerja
Font: Ukuran: - +
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. [Foto: Humas Kejagung]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Reformasi birokrasi merupakan sebuah resolusi kinerja menuju semangat perubahan yang hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan kita dalam melaksanakan tugas, semakin adaptif terhadap perubahan, selalu bekerja keras, inovatif, kreatif dan tepat sasaran dalam menjalankan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bekerja.
Arahan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum saat memberikan sambutan pada Webinar Peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema “Manajemen Resiko” Tahun 2021, Selasa (14/9/2021) secara virtual dari ruang kerjanya.
Hadir secara virtual yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Beserta Tim Manajemen Resiko Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Para Kepala Kejaksaan Tinggi Beserta Tim Manajemen Resiko di tingkat Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri Beserta Tim Manajemen Resiko di tingkat Satuan Kerja Kejaksaan Negeri
"Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional guna terwujudnya good governance dan clean government aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pelayanan prima dan meningkatkan akuntabilitas kinerja," kata Wakil Jaksa Agung.
Hal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dimana Kementerian PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hal ini merupakan kebijakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat PMPRB merupakan model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja suatu instansi.
Rujukan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui model PMPRB berdasarkan program-program reformasi birokrasi dilihat dari unsur komponen “pengungkit” dan sasaran reformasi birokrasi sebagai “hasil”, sebagaimana ditetapkan dalam Road Map Nasional Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kategori pengungkit dibagi menjadi 8 (delapan) bagian area perubahan Reformasi Birokrasi, yaitu: manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.
Disamping itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah dimandatkan lima unsur pengendalian intern, yang salah satunya adalah penilaian resiko. Dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap instansi untuk melaksanakan penilaian resiko yang meliputi identifikasi resiko, analisis, evaluasi dan penanganan resiko sebagai aktivitas pengendalian, kondisi ini juga telah sejalan dengan amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada tahun 2020 penilaian maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia menghasilkan skor sebesar 3,3034 dan unsur SPIP Kejaksaan Republik Indonesia rata-rata telah mencapai level 3 (terdefinisi). Tingkat maturitas atau kematangan SPIP menunjukkan kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan sehari-hari tindakan manajerial dan kegiatan tekhnis di lingkungan Kejaksaan, unsur penilaian resiko penyumbang terbesar dalam ketidak berhasilan pencapaian level maturitas SPIP, persoalan mendasar terkadang bahwa manajemen resiko belum menjadi aktivitas sehari-hari, selain budaya resiko yang harus dibangun, struktur manajemen resiko juga memainkan peran penting dalam meningkatkan maturitas SPIP.
"Kejaksaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, hal ini dilakukan guna mengakomodir amanat pelaksanaan reformasi birokrasi terkait penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana upaya manajemen resiko pada tingkat pusat di koordinasikan oleh bidang pengawasan dan di inisiasikan pelaksanaannya baik dari level pusat maupun level satuan kerja daerah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki," tutur Setia.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini. Digitalisasi Kejaksaan nantinya diharapkan menyentuh tata kelola dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari baik itu menyentuk aspek tata kelola perkantoran, persuratan, administrasi perkara, pelayanan publik dan manajemen resiko di Kejaksaan dengan basis teknologi informasi atau elektronik. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasiskan digital, hal ini guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan diantaranya terkait “Digitalisasi Kejaksaan”.
"Teknologi memperoleh perhatian lebih karena berkaitan dengan aplikasi manajemen resiko yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi melalui simplifikasi proses manajemen resiko yang sangat kompleks, sehingga dapat mempercepat dan meminimalisasi waktu. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya sistim informasi yang dapat membantu otomatisasi proses perolehan data, penyimpanan dan validasi data serta komunikasi dan penelusuran informasi dalam register resiko," pungkas Wakil Jaksa Agung. [rls]