Beranda / Berita / Nasional / Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tidak Diberi Sanksi

Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tidak Diberi Sanksi

Kamis, 05 Oktober 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. [Foto: Humas Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Termasuk melakukan pengawasan TikTok Shop yang ternyata dinilai sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop, sehingga tidak diperlukan penerapan sanksi.

“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan, mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Budi Arie dalam siaran persnya, Kamis (5/10/2023).

Menurut dirinya, pihaknya akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait.

“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” tuturnya

Menteri Kominfo menambahkan, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE

“Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," pungkasnya. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10/2023).[BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda