Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Ditjen Pajak Catat 223 PMSE Setor PPN, Total Pajak Digital Rp47,18 Triliun
    Ekonomi | 2 bulan lalu
    Ditjen Pajak Catat 223 PMSE Setor PPN, Total Pajak Digital Rp47,18 Triliun

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

  • Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tidak Diberi Sanksi
    Nasional | 2 tahun lalu
    Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tidak Diberi Sanksi

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan.