Transformasi Digital Diperlukan untuk Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
[Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Bogor - Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rega Tadeak Hakim memaparkan, transformasi digital diperlukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikannya dalam "Workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik" di Hotel Neo+ Green Savana Sentul City, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/9/2021).
Dalam materinya berjudul “Transformasi Digital Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, Rega menjelaskan terkait perubahan lanskap komunikasi, peningkatan demand keterbukaan informasi publik (KIP), percepatan transformasi digital, pelayanan informasi, dan transformasi digital.
Transformasi digital untuk mendukung KIP ini sejalan dengan Pasal 28 F UUD 1945 terkait hak mendapatkan informasi, juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada intinya tujuan dari Undang-Undang KIP, masyarakat lebih cerdas dan kritis, karena secara langsung atau tidak langsung masyarakat terdampak terhadap kebijakan,” tuturnya.
Menjawab tantangan itu, kata Rega, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Kemendagri sebagai badan publik telah mempersiapkan (juga aplikasi) PPID,” tuturnya.
Rega menambahkan, aplikasi PPID yang dikembangkan Kemendagri telah digunakan oleh sekitar 204 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Aplikasi informasi publik tersebut juga telah diakses sebanyak 4.005.987 kali dengan jumlah pengunjung sebanyak 241.838.
“(PPID Kemendagri) memiliki fitur untuk menerima pemohonan informasi dan keberatan informasi secara online,” jelasnya.
Sementara itu, atas prestasi dari kinerja pelayanan informasi publik, Kemendagri mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik yang masuk dalam kategori Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat pada tahun 2019 dan 2020.
Hingga saat ini, Kemendagri telah melayani 1.064 permohonan informasi, menyelesaikan 1 sengketa informasi, dan mengunggah 1.446 dokumen informasi publik. Untuk meningkatkan kinerja, Kemendagri tengah membangun ekosistem pelayanan informasi publik yang accessible, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan SPBE pelayanan informasi publik, dan penguatan regulasi.
“Penguatan kelembagaan dan standar pelayanan (akan dilakukan) melalui penyusunan perubahan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017,” tandasnya.