Beranda / Berita / Nasional / Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Videotron Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan

Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Videotron Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan

Selasa, 11 Mei 2021 20:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Foto: Istimewa


DIALEKSIS.COM | Medan - Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada seksi Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun Anggaran 2013 dari Penyidik Tindak Pidana Khusus di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).

 Tersangka Djohan, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Medan dan berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan ditangkap pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Foto: dialeksis.com

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (Videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 3.168.120.000 (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Ia melanjutkan, penyidik melakukan penelusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014 diketahui enam unit papan Videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up.

“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Bondan Subrata melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com.

Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda