Beranda / Berita / Nasional / Tentang Larangan Mantan Napi Korupsi, Pemerintah Minta PKPU Dihormati

Tentang Larangan Mantan Napi Korupsi, Pemerintah Minta PKPU Dihormati

Senin, 27 Agustus 2018 01:12 WIB

Font: Ukuran: - +


Makassar - Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat – Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak serta bandar narkoba maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 adalah sah dan wajib dihormati semua pihak.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali yang meminta agar perbedaan pandangan terkait PKPU 20/2018 sepatutnya diakhiri seiring dengan telah diundangkannya aturan tersebut oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). "Ketika itu sudah diundangkan Kemenkumham maka posisi PKPU itu berlaku dan kita ikuti itu," ujar Zainuddin saat menyampaikan sambutannya dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) II KPU di Makassar Sulawesi Selatan, Jumat 24 Agustus 2018.

DPR sendiri diakui Zainuddin juga sempat memiliki perbedaan pandangan terkait PKPU tersebut sebelum diundangkan. Namun hal itu tidak lagi dilakukan setelah PKPU tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly. "Saya bahkan pernah dalam beberapa kesempatan berbeda pandangan dengan pak Arief (Ketua KPU), ketika itu posisi PKPU belum diundangkan tapi setelah ditandatangani (Kemenkumham) maka selesai," kata Zainuddin.

Zainuddin pun kini merasa khawatir dengan munculnya keputusan di beberapa daerah yang justru mengabulkan gugatan dari bakal calon legislatif (bacaleg) berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang tetap ingin maju dalam pemilu legislatif (pileg). Bagi dia Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara juga wajib mengikuti PKPU 20/2018 ini sebagaimana mestinya. "Kecuali PKPU 20 itu di JR (judicial review) oleh siapa saja dan diberubah, tentu perubahan itu yang harus diikuti," kata Zainuddin.

Merespon situasi yang sudah berkembang, Zainuddin pun memastikan dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi putusan yang dikeluarkan oleh jajarannya didaerah. Menurut dia baik KPU maupun Bawaslu wajib menjaga soliditas demi suksesnya pemilu nanti. "Kalau kita tidak punya pengalaman (menyelenggarakan pemilu serentak) kemudian kita bertengkar sesama penyelenggara di hal-hal yang seharusnya bisa kita atasi, karena aturan pijakan jelas, maka saya khawatir hal-hal yang substansi (malah) akan terabaikan dan akhirnya pelaksanaan pemilu 2019 akan terbengkalai," tambah Zainuddin.

Sebelumnya diketahui, tiga pengawas pemilu yang mengabulkan permohonan sengketa mantan napi korupsi antara lain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Aceh serta Bawaslu Sulawesi Utara. "Kalau ada masih ada penyelenggara yang belum mendasarkan diri ke aturan yang ada, itu tentu tugas kami sebagai anggota DPR yang punya fungsi pengawasan, tentu kami ingatkan supaya tidak terjadi (masalah) dilapangan," katanya.

Di tempat yang sama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono berharap peningkatan kewenangan yang dimiliki oleh jajaran pengawas saat ini juga diimbangi dengan pengetahuan yang cukup mengenai penyelesaian sengketa. "Semangat yang bagus, tapi dilapangannya yang kurang, karena itu perlu ada pelatihan-pelatihan terutama dalam proses penanganan sengketa," kata Sumarsono.

Dia pun berharap antara KPU-Bawaslu bisa duduk bersama menyamakan persepsi mengenai aturan yang ada dan berlaku saat ini. Mengingat adanya perbedaan persepsi dapat memengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban suatu daerah. "Intinya bahwa masih ada sesuatu yang memang harus diselesaikan dan menjadi tugas bapak Ketua Komisi II nanti kelak melakukan monitoring terutama relasi hubungan dan aktualisasi regulasi di KPU dan Bawaslu terutama penyelesaian dilapangan." [AW|Hupmas KPU RI]

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda