Tegas, Bawaslu Ingatkan KPU Tak Rekrut Parpol atau Napi Sebagai Petugas Pemilu
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak merekrut anggota Partai politik (Parpol) atau mantan narapidana sebagai petugas pemilu.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan KPU harus taat kepada syarat rekrutmen yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Lolly berkata ada sembilan syarat petugas pemilu. Syarat-syarat itu adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; minimal lulusan SMA atau sederajat; dan bukan narapidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih.
Kemudian harus warga negara Indonesia; berusia minimal 17 tahun; serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat berikutnya adalah memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir; dan berdomisili di wilayah kerja PPK.
Selanjutnya » "Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentu...