Beranda / Berita / Nasional / Tegas, Bawaslu Ingatkan KPU Tak Rekrut Parpol atau Napi Sebagai Petugas Pemilu
Tegas, Bawaslu Ingatkan KPU Tak Rekrut Parpol atau Napi Sebagai Petugas Pemilu
Sabtu, 26 November 2022 13:00 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
"Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," ujar dia.
Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK akan menjadi petugas pemilu di kecamatan, sedangkan PPS akan berperan di tingkat kelurahan atau desa.
Diketahui, pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 2-29 November 2022, sementara itu, pendaftaran calon anggota PPS dihelat pada 18-27 Desember 2022. (CNN Indonesia)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Polemik Turnamen Sepakbola Pokir Anggota Dewan Jadi Tanda Tanya Publik? Benarkah Ihsanudin Tidak Tahu Menahu
Komentar Anda