Stafsus Menkeu: Status Sembako Premium Beras dan Daging Batal Kena Pajak
Font: Ukuran: - +
(SHUTTERSTOCK/YOGASITAMAS)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah telah memutuskan tidak jadi mengenakan pajak terhadap sembako premium. Diketahui, pemerintah sebelumnya berencana mengenakan pajak terhadap bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas tersebut.
"Meski pemerintah punya ruang untuk mengenakan pajak atas barang seperti daging atau beras premium yang hanya dinikmati kelompok tertentu, saat ini diputuskan terhadap barang-barang tersebut diberi fasilitas PPN dibebaskan," kata Yustinus seperti dikutip dari Detik, Jumat (18/3).
Namun demikian, dia memastikan bahwa pemerintah akan tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah melalui program perlindungan sosial.
"Saat ini pemerintah juga terus mempertahankan dukungan terhadap kelompok masyarakat bawah melalui program perlindungan sosial," imbuhnya.
Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan dasar premium.
"Yang punya daya beli tinggi dan selera konsumsi tinggi mereka tentu bayar PPN, ini yang disebut asas keadilan PPN," kata Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers, Kamis (7/10).
Ia menyebut pajak kebutuhan dasar untuk 'orang kaya' tersebut bakal dikenakan pajak sebesar 11 persen mulai April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.
"Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut atau dalam hal ini seperti dibicarakan sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," jelasnya.