Beranda / Berita / Nasional / Kadin Klaim Kenaikan PPN 11 Persen Tak Pengaruhi Inflasi

Kadin Klaim Kenaikan PPN 11 Persen Tak Pengaruhi Inflasi

Rabu, 16 Maret 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi PPN. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen tak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.

"Hanya naik 1 persen, seharusnya tidak mempengaruhi inflasi kalau 1 persen," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita dalam konferensi pers, Selasa (15/3).

Ia menjelaskan Kadin sepenuhnya mendukung pemerintah mengerek PPN menjadi 11 persen pada April 2022. Pasalnya, kenaikan PPN juga akan berdampak positif untuk penerimaan negara dan menekan defisit APBN.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menekankan bahwa PPN tak terlalu mempengaruhi inflasi. Menurut dia, harga sejumlah barang naik karena sedang terjadi ketidakstabilan politik global, khususnya perang antara Rusia dengan Ukraina.

Dia menilai perang Rusia-Ukraina membuat perdagangan global tidak stabil. Selain itu, persoalan rantai pasok selama pandemi juga mengerek harga angkutan logistik dan berdampak pada kenaikan harga bahan baku.

Maka itu, ia berharap seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lain tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Meski mendukung kenaikan PPN menjadi 11 persen, tapi Arsjad berharap pemerintah dapat menjaga daya beli masyarakat saat Ramadan dan Lebaran.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen bulan depan. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda