Beranda / Berita / Nasional / Serapan Dana Covid Rendah, Mendagri Tegur Gubernur Aceh

Serapan Dana Covid Rendah, Mendagri Tegur Gubernur Aceh

Minggu, 08 Agustus 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri| Dr.Mochamad Ardian Noervianto, M.Si [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah dengan serapan anggaran Covid-19 terendah di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberi teguran tertulis, pada hari Sabtu (17/7/2021), kepada gubernur Aceh untuk segera menyalurkan anggaran yang telah dialokasikan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Mendagri RI, Mochamad Ardian N kepada Dialeksis.com melalui via seluler, hari Sabtu,(7/8/2021).

Ardian mengatakan teguran itu diberikan salah satunya akibat terhambatnya isentif Nakes (Tenaga Kesehatan). Dari catatannya disebutkan pada bulan Juli lalu, Aceh baru membayar insentif nakes sebesar 13,97%.

“makanya Mendagri menegur Gubernur Aceh, jadi teguran itu injeksi kepada pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah percepatan, dan tentunya kami tidak dapat mengurai satu demi satu permasalahan lambatnya realisasi ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemerintah Pusat juga akan menunda dana transfer untuk pemda, jika realisasi dana Covid-19 juga masih rendah.

“apabila Pemda telat melapor terhadap laporan penangan covid-19, maka kementrian Keuangan akan menunda transfer DAU/DBH nya,” sebutnya.

Kendala insentif nakes ini, Ardian berasumsi bisa jadi akibat dari angka Covid-19 di Aceh terbilang rendah atau penganggaran yang tinggi namun jumlah kasus covid-19 tidak terlalu besar. 

Bahkan bisa jadi dari tenaga administrasi lambat dalam pekerjaan, karena pihaknya yang menginput, menverifikasi, dan menvalidasi nakes yang semestinya dapat insentif.

“saya menyarankan gubernur Aceh agar realisasinya cepat untuk petakan dulu permasalahnya dimana, selanjutnya disaat berbelanja untuk melibatkan Aparatur Negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan BPKP agar konfidence, jika ada kekhawatiran korupsi,” ungkapnya.

Kemudian Ardian menambahkan jika kendalanya berada di SDM yang masih rendah maka buat pembagian tugas. Menurutnya penanganan covid-19 tidak hanya dilakukan oleh dinas kesehatan saja, namun bisa di bantu oleh SKPA lainnya.

“jadi seperti itu reward dan punishmennya yang diberikan oleh pemerintah pusat jika pemda terus lambat dalam menyalurkan realisasi dana Covid-19, sekali lagi, kami tidak mengetahui betul apa kendala yang di alami Aceh, kami juga sudah kasih solusi terhadap permasalah itu,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda